eQuator.co.id – NGABANG-RK. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/466.1/BKPSDM-C tentang penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bulan Ramadan 1440 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Surat edaran itu dalam rangka memberikan kemudahan dan toleransi kehidupan antar umat beragama.
Penetapan jam kerja tersebut untuk semua unit kerja pada Senin hingga Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat masuk kerja pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
“Kita memberikan kemudahan bagi PNS yang melaksanakan ibadah puasa dengan mengurangi jam kerja agar mereka bisa bekerja dan beribadah secara maksimal,” ujar Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, kemarin.
Selain itu lanjut Karolin, jam kerja juga mengatur rutinitas apel pagi Senin hingga Jumat, pukul 07.45 WIB. Apel sore Senin hingga Kamis pukul 14.45 WIB, apel sore Jumat pukul 15.15 WIB. Sementara senam hari Jumat ditiadakan dan ini berlaku untuk seluruh PNS di lingkungan Pemkab Landak.
Dia menjelaskan, surat edaran penetapan jam kerja PNS tersebut berlaku pada hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadan. Serta untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur jam kerja PNS tersebut dengan tidak mengurangi pelayanan yang berjalan.
“Saya mengingatkan bagi pimpinan OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur pengawasan mengenai ketentuan jam kerja PNS, supaya pelayanan tetap berjalan seperti biasanya,” jelas Karolin.
Laporan : Antonius
Editor : Andriadi Perdana Putra