Satpol PP Amankan Warga Malaysia dan Pasangan Mesum

Berburu Pendatang Gelap dan Kumpul Kebo

PERIKSA. Petugas sedang menggeledah warga Malaysia yang dicurigai menggunakan narkoba di kos-kosan Japan Untung Suropati, Rabu (8/5) pagi--Tri Yulio HP

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan razia atau operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kos-kosan dan penginapan di kota itu, Rabu (8/5) pagi.

Dalam razia ini, petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menemukan seorang warga Malaysia di kos-kosan elit di Jalan Untung Suropati, Pontianak Selatan. Warga Malaysia bernama Thie Sien Ong kemudian diamankan karena diduga membuang alat isap sabu atau bong dari jendela kamarnya.

“Tadi kita hanya mendapat alat isap sabu di luar jendela kamarnya. Sementara saat digeledah di dalam kamarnya, tidak ditemukan sabu atau sejenisnya,” tutur Kasi Penegakkan Hukum Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, petugas juga menemukan korek api gas yang sudah dimodifikasi untuk digunakan mengkonsumsi sabu. Saat akan diamankan, pria 34 tahun itu berkelit tidak mengetahui perihal alat-alat isap sabu tersebut. Dia berdalih alat isap itu dibuang oleh orang atau penghuni yang berada di kamar lantai atas. Padahal, di kamar atas terlihat tidak ada jendela.

Karena kegigihan petugas memberikan penjelasan Ong akhirnya berhasil dibawa ke Mako Satpol PP untuk diperiksa. Dia juga bakal diserahkan ke Polresta Pontianak, terkait dugaan tindak pidana narkoba.

“Dia kita serahkan ke Imigrasi. Karena dia juga tak memiliki kartu izin tinggal terbatas (kitas) selama di Pontianak. Meski mengantongi paspor,” terang Nazaruddin.

Selain Ong, petugas gabungan juga menjaring satu pasangan di luar nikah yang kedapatan dalam kamar di kos yang sama. Setelah itu, petugas menyisir ke kos-kosan di Jalan Tanjung Harapan. Di sana, petugas menemukan tiga orang bercampur dalam satu kamar.

Kemudian di penginapan Aroma Inn, Jalan Veteran, petugas menemukan dua pasangan mesum di kamar berbeda. “Jadi total ada sepuluh orang,” ujarnya. Mereka yang terjaring ini kemudian disidangkan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Untuk diketahui, razia yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum dan cipta kondisi. Apalagi saat bulan suci Ramadan ini.

Laporan: Tri Yulio HP

Editor: Ocsya Ade CP