eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sejumlah angkutan umum yang melintas di Jalan Rahadi Usman diperiksa oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak dan Satlantas Polresta Pontianak, Rabu (8/5). Berbagai jenis kendaraan, mulai dari pikap, truk hingga tronton diperiksa kelengkapan surat-menyurat maupun kelayakan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan. Sebanyak 15 kendaraan yang ditilang pihaknya saat razia digelar mulai pukul 07.30 WIB.
Dari sejumlah kendaraan yang terjaring razia, ditemukan kendaraan yang membawa kontainer tanpa kunci pengaman kontainer. “Karena sudah beberapa kali kejadian terutama kendaraan yang mengangkut kontainer, tidak menggunakan twist locked atau kunci pengaman kontainer,” ungkapnya.
Terhadap kendaraan itu, lanjut Utin, pihaknya melakukan penilangan. Selain menilang, kendaraan itu juga tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan harus kembali lagi ke pangkalan asalnya. Hal itu dilakukannya supaya si pengendara menyadari pentingnya twist locked bagi keamanan pengguna jalan lainnya.
“Tatkala kendaraan tersebut naik tanjakan atau jembatan tol, itu sangat berbahaya karena kontainer yang dibawanya bisa jatuh dan membahayakan pengguna kendaraan lainnya,” jelasnya.
Tak hanya kelengkapan, kendaraan yang berubah bentuknya dan tidak sesuai dengan STNK dan KIR juga menjadi sasaran penertiban. Utin mengimbau agar pemilik kendaraan segera mengurus surat-menyuratnya sesuai dengan perubahan yang dilakukan terhadap kendaraan tersebut.
Terhadap truk-truk yang terjaring ada beberapa yang tidak layak jalan, pihaknya meminta pengendara untuk kembali ke pangkalan asalnya.
“Termasuk yang kelebihan muatan supaya tidak ada over dimensi atau overload. Tadi ada muatan lebih, kita suruh pulang ke pelabuhan dan bongkar di sana sehingga muatannya sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan,” sebut Utin.
Untuk kendaraan yang tidak lengkap surat-menyuratnya seperti SIM dan STNK, diserahkan ke kepolisian. Kanit Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan Lalu Lintas Satlantas Polresta Pontianak, Ipda Arifin menerangkan, razia yang digelar ini adalah kegiatan rutin.
“Sasaran kami pertama adalah pelanggaran yang tidak memiliki kelengkapan surat-menyurat seperti SIM dan lainnya. Kemudian kelengkapan kendaraan angkutan umum roda empat ke atas,” terangnya.
Dari hasil penertiban, pihaknya banyak menemukan pengendara yang tidak memiliki SIM yang sesuai segmen kendaraan. Kemudian ada juga yang tidak mengantongi STNK, kunci pengaman kontainer dan banyak kendaraan yang tidak memasang plat nomor kendaraan.
“Sehingga kalau terjadi kecelakaan atau insiden kita susah untuk mendeteksi. Kita jatuhkan sanksi tilang, nanti dendanya akan dijatuhkan oleh pengadilan,” pungkasnya.
Sementara Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan meminta kendaraan yang mengangkut beban besar dan melintas di Kota Pontianak harus patuh terhadap aturan yang telah diatur.
“Kita meminta untuk mentaati aturan, karena bisa berbahaya. Semuanya harus mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Ocsya Ade CP