eQuator – Sanggau-RK. Kepala Desa Entikong kecamatan Entikong, Raden Nurdin mengaku bingung dengan aturan penggunaan dana desa yang kerap berubah-ubah.
Dikatakannya, pada 2015, berpatokan pada Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014. Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, peraturan penggunaan dana desa tahun 2016 berubah lagi dalam bentuk yang lain, karena diwajibkan penggunaan dana desa sesuai otonomi Desa.
“Kami sebagai Kepala Desa, ada semacam kebingungan tentang pengelolaan dana desa ini,” kata Nurdin, di sela-sela sosialisasi kebijakan dana Desa yang diselenggarakan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, di lantai I Kantor Bupati Sanggau, Kamis (19/11).
Karena itu ia berharap ke depan peraturan tak lagi berubah-ubah, agar mereka tak kebingungan. “Ibara orang belajar, belum tamat ilmu yang satu, tiba-tiba disuruh mempelajari ilmu yang lain lagi. Jadi intinya, kami berharap ada perbaikanlah tentang aturan dan kita berharap tidak ada yang berubah lagi,” pungkasnya.
Namun ia juga bersyukur lataran pada 2016 nominal dana desa naik seratus persen. “Tahun 2015 sebesar Rp280 per desa, tahun 2016 menjadi Rp 560 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengatakan, pada 2015, Sanggau menerima dana desa sebesar Rp45.000.474.645. Dana itu sudah dibagikan ke 163 desa yang ada di kabupaten Sanggau dengan besaran terendah Rp263 juta dan yang tertinggi sebesar Rp327 juta.
Disamping dana desa, lanjutnya, Pemerintah Daerah melalui APBD menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp84,371 milyar, bagi hasil pajak Rp3,7 milyar sehingga total untuk membangun Desa sebesar Rp133,584 milyar.
“Dari 163 desa ini, hanya lima desa yang mengelola APBDesnya di atas Rp1 milyar, 158 Desa masih di bawah Rp1 milyar, mungkin nanti akan disampaikan tentang kebijakan dana desa ini supaya para Kades bisa memahami aturan menggunakan dana Desa yang terus naik rata-rata 100 persen lebih tiap tahunnya,” kata Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati meminta para Kades yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana Desa tahap ke dua untuk segera menyelesaikannya.
“Kalau tidak nanti Bupati kena marah ini, jangan dipikir nanti Bupati yang menghambat, kalau sesuai prosedur kita cairkan,” kata Bupati.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Kapasitas Daerah Kementerian Keuangan RI, DR. Ahmad Yani meminta kehati-hatian para Kades dalam mengelola dana desa. Ia juga menyampaikan bahwa untuk dana desa ini akan mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga Rp1 milyar lebih seperti yang dijanjikan Presiden Joko Widodo pada 2017.
Laporan: Kiram Akbar