Pengelolaan Keuangan Desa Nontunai Kubu Raya Diadopsi Kementerian Desa PDTT

Bupati: Implementasinya Wajib Dideklarasikan

Diabadikan. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan didampingi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Desa serta Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan Kementerian PPN/Bappenas diabadikan bersama 28 Kades yang melakukan pembayaran non tunai di Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (3/5). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Sebanyak 28 kepala desa (Kades) dari 8 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar. Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kubu Raya, Jumat (3/5).

Penandatanganan kerja sama di Kantor Bupati Kubu Raya tersebut menjadi babak baru pelaksanaan inovasi pengelolaan keuangan desa. Dengan transaksi non tunai yang digagas Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Inovasi tersebut merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.

“Terobosan pengelolaan keuangan desa secara non tunai ini akan diadopsi oleh Kementerian Desa PDTT untuk diterapkan di desa-desa se-Indonesia,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam.

Terkait hal itu, Yusran mengajak para pemerintah desa yang belum menerapkan transaksi non tunai untuk secara bertahap memulai kesiapan terhadap hal tersebut. Sekda menyebut bahwa inovasi tersebut sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan telah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai nanti Kementerian Desa benar-benar sudah menerapkan ini se-Indonesia, sementara ada desa di Kubu Raya sendiri yang belum menerapkannya,” ingatnya.

Dalam kesempatan itu, Yusran menambahkan, inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi non tunai sejalan dengan keinginan besar Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Untuk menerapkan system keuangan secara non tunai di skala nasional.

“Karena dengan demikian salah satu strategi dalam menertibkan pengelolaan keuangan, mencegah korupsi, pencegahan pencucian uang. Itu salah satunya dengan sistem non tunai,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam realisasi pengelolaan keuangan desa melalui transaksi nontunai. Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal inovasi tersebut.

“Saya juga berterima kasih kepada Bank Kalbar. Semoga saja nanti dalam implementasinya Bank Kalbar juga proaktif untuk cepat membukakan rekening tabungan dari seluruh data yang fiks setiap tahun mendapat anggaran,” ucap Muda Mahendrawan.

Untuk mempercepat pemahaman masyarakat desa terhadap system transaksi non tunai, Muda berharap pemerintah desa melakukan sejumlah langkah sosialisasi. Antara lain dengan membuat media publikasi luar ruang. Seperti spanduk di desa-desa yang sudah menerapkan sistem non tunai.

Menurutnya, implementasi pengelolaan keuangan desa secara nontunai wajib dideklarasikan. “Bukan maksudnya untuk gagah-gagahan, tapi kita memancing masyarakat untuk bertanya dan kemudian terjadilah diskusi. Sehingga akhirnya orang tidak asing lagi dengan sistem itu. Bikinkan spanduk untuk desa. Misalnya berbunyi ‘Selamat Datang di Desa Transaksi  Non Tunai’ atau ‘Desa Kami Adalah Desa Transaksi Non Tunai’,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Muda menegaskan, pengelolaan keuangan desa dengan transaksi non tunai adalah cara yang lebih selamat, aman dan nyaman dalam memimpin pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Saya berharap agenda-agenda selanjutnya yang bersifat teknis berjalan lancer,” harap Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe