Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Hanya Boleh Buka Dua Jam

Warung Makan Jangan Vulgar Menyajikan Hidangannya

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan aturan untuk jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Aturan yang telah ditetapkan ini diharapkan untuk ditaati.

“Jam operasionalnya, dimulai pukul sembilan malam sampai sebelas malam,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Minggu (5/5).

Diberlakukannya jam operasional tersebut, dijelaskan Edi, sebagai bentuk menghargai umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Selain itu, Edi juga meminta kepada pelaku usaha rumah makan agar lebih sopan atau tak vulgar menyajikan hidangannya. Meski tidak ada aturannya. Misalnya memberikan tirai di depan tempat usahanya.

“Kita juga perlu makanan untuk berbuka, kalau siang hari tidak vulgar atau terbuka, jadi suasana bulan suci ini terasa di Kota Pontianak,” pinta Edi. Rumah makan yang non muslim pun diharapkan Edi juga memberlakukan hal yang sama.

Tak hanya itu, pada bulan suci Ramadan ini biasanya dimanfaatkan warga untuk mencari rezeki tambahan dengan membuka lapak atau pasar juadah di pinggir jalan. Terkait hal tersebut, Edi berpesan jangan adanya pasar juadah ini menimbulkan kemacetan.

“Kita akan lakukan sosialisasi, pembinaan kepada para pedagang. Jadi ada toleransi, khusus bagi warga Kota Pontianak,” ujarnya.

Edi menambahkan, pasar juadah yang ada jangan sampai terkesan semerawut dan kumuh. Namun yang paling penting diharapkannya adalah higienisnya makanan yang dijual dan pastinya harus sehat.

“Jadi tidak hanya mengejar keuntungan semata, yang pastinya halal. Kita harapkan momentum bulan Ramadan ini harus sama-sama dimaknai terutama ibadah,” harapnya.

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Ocsya Ade CP