eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengadilan Elektronik (e-Court) yang diluncurkan beberapa waktu lalu diciptakan Mahkamah Agung dan diterapkan seluruh Pengadilan di Indonesia.
Program ini untuk memastikan pengadilan dalam menyelenggarakan peradilan sesuai dengan asasnya, yakni cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
“Khusus bagi para advokat, kami juga meluncurkan pelayanan pengadilan secara elektronik melalui aplikasi e-Court sebagai pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan,” ujar Plt Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin, Jumat(3/5).
Melalui aplikasi, lanjut Izzatun, para advokat yang telah menjadi pengguna terdaftar akan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut. Pertama, melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dari manapun tanpa harus datang ke Pengadilan. Kedua, melakukan pembayaran panjar biaya perkara maupun tambahan panjar biaya perkara secara online maupun menggunakan fasilitas pembayaran perbankan yang tersedia, seperti transfer, internet atau mobile banking, SMS banking, maupun ke teller-teller perbankan tanpa harus datang ke pengadilan.
“Ketiga, menerima panggilan persidangan secara elektronik ke alamat e-mail yang dimiliki Pengguna terdaftar menggantikan peran Jurusita atau Jurusita Pengganti yang melakukan pemanggilan secara langsung,”katanya.
Dia menambahkan, ketiga program tersebut memiliki maksud dan tujuan yang sama, yakni mewujudkan aparatur pengadilan yang bersih dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyakarat. “Akhirnya kami mohon dorongan, dukungan dan tegur sapa dari semua pihak agar apa yang kami ikhtiarkan ini dapat mencapai maksud dan tujuannya dengan sebaik-baiknya,” ujar Tiyas.(sul)