Bawaslu: Proses Kasus Pelanggaran Pemilu Terus Berjalan

SIDANG ADMINISTRATIF. Bawaslu Melawi menggelar Sidang Administratif. Hal ini merupakan salah satu proses tindaklanjut laporan masyarakat. (DEDI IRAWAN/RK)

eQuator.co.id – MELAWI-RK. Bawaslu Melawi tetap akan melanjutkan proses laporan maupun temuan kasus pelanggaran pemilu hingga tuntas, meski KPU Melawi akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Serentak 2019 tingkat Kabupaten, Jumat (3/5).

 

“Besok sudah tahapan pleno perolehan hasil suara tingkat Kabupaten, namun proses tetaplah berjalan,” kata Ketua Bawaslu Melawi Johani, Kamis (2/5).

 

Menurut Johani, cukup banyak pekerjaan rumah (PR) atas laporan maupun temuan kasus pelanggaran pemilu yang harus dituntaskan. Hingga saat ini laporan yang masuk ke Bawaslu ada tiga.

 

Yang pertama laporan terkait dengan hasil serta adanya perbedaan antara C1 yang dipegang saksi dan dengan yang dipegang PPK kecamatan pada Dapil 4 yakni Kecamatan Belimbing dan Belimbing Hulu.

 

“Dimana pelapornya dari Partai Perindo yakni Supriadi. Dimana kita sudah melakukan sidang acara cepat dan menghasilkan serta memutuskan ditindaklanjuti di tingkat KPU untuk dilakukan koreksi dan perbaikan,” ujarnya.

 

Laporan kedua terkait dugaan money politik. Dimana dugaan kasus ini juga dilaporkan oleh seorang caleg, namun kajian awal laporan ini tidak memenuhi syarat formil materil.

 

Kemudian yang ketiga dilaporkan oleh Partai Gerindra di Dapil 4 terkait selisih atau dugaan penggelembungan suara.

 

“Namun yang ini baru akan kita plenokan, apakah memenuhi unsur atau tidak. Itu laporan yang masuk ke kabupaten,” bebernya.

 

Sementara, dari segi temuan, diantaranya ada money politic yang terjadi pada masa tenang. Dimana kasus tersebut sudah diregister pada tanggal 21 April 2019, dan dilakukan pembahasan pertama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena adanya indikasi tindak pidana pemilu.

 

“Ketika terpenuhi syarat formil materil, maka sejak 22 April hingga sekarang prosesnya masih berjalan. Nantinya kasus itu akan berakhir dan dipublikasikan, selambat-lambatnya pada 10 Mei 2019. Artinya masih ada waktu untuk melakukan penyelidikan, apakah terbukti atau tidak,” jelasnya.

 

Untuk pelanggaran money politic dengan barang bukti Rp81,5 juta tersebut, sejauh ini pihak Bawaslu sudah memanggil tiga orang saksi yang membawa barang bukti tersebut, dan ke depan akan memanggil dua orang terdiri dari saksi dan terlapor.

 

“Jika ada muncul nama baru, maka akan kita mintai keterangan, jika tidak artinya kita lihat dari pada fakta-fakta yang diungkapkan para saksi,” paparnya.

 

Kemudian temuan lainnya adalah temuan administrasi pidana pemilu yakni membuka kotak suara dan pencoblosan surat suara di TPS 01 Desa Nyangai, Kecamatan Pinoh Selatan, sebelum pelaksanaan pemilu dimulai. Administrasinya sudah dijatuhkan, yakni meminta kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada KPPS yang bersangkutan dan meminta KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

“Sementara kasus pidananya juga sudah berjalan saat ini. kita sudah memanggil kurang lebih enam orang terdiri saksi, dan terlapor untuk dimintai keterangan, dan beberapa hari kedepan kita juga akan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan untuk mendapatkan kejelasan terkait pidana pemilu pada kasus itu,” paparnya.

 

Dari keterangan dari terlapor untuk kasus pembukaan kotak suara dan pencoblosan ini, bahwa pembukaan dan pencoblosan tersebut dilakukan tanpa ada intimidasi ataupun permintaan dari pihak lain. Melainkan karena keinginan pihaknya sendiri.

 

“Begitu pula berkaitan dengan imbalan materi, pihak terlapor mengaku sampai saat ini tidak ada menerimanya. Karena pembukaan dan pencoblosan dilakukan berdasarkan kemauan sendiri, agar putra daerahnya bisa terpilih,” jelasnya.

 

Untuk kedua kasus ini, kata Johan, pihaknya akan melakukan pembahasan kedua yang selambat-lambatnya pada 10 Mei 2019.

 

Selain dua kasus temuan tersebut, ada satu lagi kasus temuan terkait penggunaan kendaraan plat merah saat kampanye. Namun temuan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

 

“Sudah dinyatakan tidak masuk dalam pelanggaran karena dianggap bukti-bukti masih samar, itu keterangan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Sementara dari kami sendiri, sebetulnya itu sudah cukup bukti untuk mampu dibawa ke tahap berikutnya. Namun karena Gakumdu terdiri dari tiga lembaga ini, dan dua lembaga menyatakan buktinya samar, maka tidak bisa dilanjutkan,” paparnya. (Ira)