eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu hasil tangkapan pada 22 April 2019 lalu. Sabu yang dimusnahkan itu, seberat kurang lebih 98 gram. Didapati dari pelaku yang berinisial RD, warga Kota Singkawang.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang haram tersebut diuji terlebih dahulu. Hal ini guna memastikan apakah benar narkotika jenis sabu. Saat pengujian, apabila keluar asap, maka merupakan sabu. Hasilnya pun ternyata positif sabu. Dan, selanjutnya barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah berisi air dan dicampur dengan zat kimia. Lalu diaduk dan dibuang. Pemusnahan ini disaksikan oleh pelaku.
Kepala BNN Kota Pontianak, Kompol Agus Sudiman menjelaskan, terungkapnya kasus sabu ini bermula ketika Seksi Pemberantasan BNN Kota Pontianak mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki berinisial RD akan membawa sabu.
“Kemudian tim Pemberantasan BNN Kota Pontianak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran lnformasi tersebut. Akhirnya, jam sepuluh malam kala itu, pelaku diketahui sedang berada di Jalan Ahmad Yani 2,” terang Agus usai pemusnahan barang bukti di Kantor BNN Kota Pontianak, Kamis (2/5).
Lanjut Agus menjelaskan, setelah mendapati informasi tersebut, kemudian tim segera menuju ke Jalan Ahmad Yani 2. Sesampainya di sana terlihat RD menaiki mobil yang kemudian diketahui adalah sebuah taksi dengan tujuan Kota Singkawang. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap RD. Sejam kemudian, dia berhasil disetopkan di Jalan Tanjungpura.
“Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seluruh penumpang yang ada di dalam taksi tersebut,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi sabu di saku celana RD. Kepada petugas, RD mengaku bahwa sabu itu milik MT yang saat ini masuk dalam daftar pencarian di (DPO) dan akan dibawa ke Kota Singkawang. Selanjutnya tim bersama RD segera menuju ke Kota Singkawang untuk melakukan Control Delivery terhadap paket narkoba tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib, tim sampai di Kota Singkawang dan diback-up oleh tim BNN Kota Singkawang. Tim pun menyusun strategi untuk melakukan penangkapan terhadap MT yang hendak mengambil paket narkoba tersebut.
“Selanjutnya RD menghubungi MT dan disepakati tempat pengambilan paket narkoba tersebut dlsekitar Jalan Alianyang, Komplek Pasar Ikan Baru Singkawang,” kata Agus.
Agus menambahkan sekitar pukul 18.30 Wib, setelah dilakukan pengintaian di sekitar lokasi, rupanya datang seorang laki-laki yaitu OD alias KR yang ternyata suruhan dari MT untuk mengambll paket narkoba tersebut. “Akhirnya dia Iangsung diamankan oleh tim,” sambung dia.
Hingga sampai saat ini, BNN Kota Pontianak dipastikan oleh Agus akan tetap mendalami siapa MT yang dimaksud. Menurutnya inisial MT yang dimaksud apakah asli atau nama samaran. “Kita akan dalami terus, untuk tersangka utamanya,” ungkap Agus.
Tak hanya pemusnahan barang yang diungkap dari warga Singkawang tersebut, BNN Kota Pontianak juga melakukan pemusnahan terhadap sabu dan beberapa pil ekstasi yang didapati dari jasa ekspedisi milik Damri dan JNT. Namun sayangnya barang yang ditemukan beberapa bulan lalu itu, sampai saat ini tidak diketahui siapa pemiliknya.
“Modusnya mereka menyamarkan, mereka berusaha jangan sampai identitasnya ketahuan, cara yang mereka lakukan sifatnya untuk mengelabui pihak penyedia ekspedisi,” terang dia.
Lanjut Agus menjelaskan, terungkapnya pengiriman barang melalui jasa ekspedisi Damri, kejadiannya pada Oktober 2018 dengan berat sekitar 2 gram sabu tujuan Sekadau dan rencana diambil di perjalanan. Sedangkan di JNT ditujukan ke Sulawesi Utara. Cuma saat dicek alamatnya fiktif dan nomor telepon tidak bisa dihubungi. Untuk jumlah berat barangnya Agus menyebutkan hanya dua paket sabu dan satu ekstasi.
Koordinasi yang dilakukan kepada pihak ekspedisi dan travel kata Agus adalah bahwa pihaknya sudah memberikan informasi dan sosialisasi. Karena modus yang digunakan pengedar narkoba yaitu mencari celah, kelengahan dan kelemahan.
“Apabila ada barang yang mencurigakan, barang tidak jelas, yang mengirim tidak bisa menjelaskan apa barang yang dikirim, silahan koordinasi dengan kami,” pesan dia.
Agus meminta apabila ada pengiriman barang, diharapkan penyedia jasa dapat meminta sipengirim untuk bisa menjelaskan apa barang yang hendak dikirim.
Terpisah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, modus peredaran narkoba melalui jasa ekspedisi sudah lama terjadi. Dia harapkan pemilik jasa ekspedisi harus mempunyai cara untuk mengantisipasinya.
“Yang terungkap mungkin sedikit, yang penting jangan kendor dan harus bersama-sama memberantasnya,” pesan Edi. (lid)