Dihabisi Ayah Tiri Usai Diperkosa

Warga Curiga Bau Busuk dan Kaki Tertimbun Tanah

PRESS RELEASE Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kabid Dokkes Polda Kalbar, Monag Siahaan (kiri Kapolres) dan Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Hariyanto dalam press release di halaman Mapolres Sanggau, Rabu (1/5). Kiram Akbar/Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – SANGGAU-RK. Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kalbar. Setelah Melati, 14, (bukan nama sebenarnya) disetubuhi oknum ASN Pemprov Kalbar. Seorang pelajar salah satu SMP di Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau meregang nyawa, usai diperkosa ayah tirinya.

Jasad pelajar berusia 16 tahun itu ditemukan di galian tanah di ladang milik warga, Januarius, Selasa (30/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Usut punya usut, ternyata pelajar tersebut korban kekejian ayah tirinya, RW.

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi mengatakan, penemuan jenazah pelajar perempuan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap bau busuk yang menyengat, ketika hendak ke ladang. “Setelah dicari, ternyata terlihat kaki korban yang sudah tertimbun tanah,” kata Kapolres dalam press release, Rabu (1/4) siang di halaman Mapolres Sanggau.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Tayan Hulu. Petugas Polsek Tayan Hulu bersama Polres Sanggau langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, serta keterangan di TKP.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, polisi berhasil mengidentifikasi korban merupakan AT, 16,  pelajar di salah satu SMP di Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.“Korban ini sudah tiga hari hilang dan baru ditemukam Selasa kemarin dalam kondisi terkubur di galian tanah di ladang warga,” kata Kapolres.

Setelah berkoordinasi dengan Biddokes Polda Kalbar yang telah melaksanakan visum terhadap korban. Petugas kemudian melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan, termasuk dari pihak sekolah, teman dekat, kerabat dan ibu kandung korban dan ayah tiri korban. “Setelah kami melakukan pemeriksaan, pelaku ini mengakui perbuatan. Pelaku inilah yang sering mengantar dan menjemput korban sekolah,” ujar Kapolres.

Tiga hari sebelum ditemukan, usai menjemput AT, ayah tirinya malah membelokkan laju kendaraannya ke salah satu ladang milik warga. Di situlah pelaku memperkosa korban. Sempat cek cok mulut antara korban dan pelaku, karena korban merasa masa depannya sudah hancur, sehingga menuntut pertanggungjawaban pelaku. “Marah, pelaku kemudian mendorong korban ke parit hingga tersungkur dan mencekiknya. Korban kemudian dipukul dengan batu besar dan dikubur dalam galian tanah, yang ia buat menggunakan kayu,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyebut, korban sudah tiga kali diperkosa oleh pelaku. Yang pertama dan kedua dilakukan di rumahnya pada tahun 2018 lalu, dan terakhir terjadi sebelum korban dibunuh pelaku.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya seumur hidup.

Kepada awak media, RW mengaku nekat membunuh korban lantaran syahwatnya yang memuncak. “Sekali saya pukul. Habis tu saya cekik,” akunya.

 

Laporan: Kiram Akbar

Editor: Yuni Kurniyanto