BKPM Kaji Peluang Investasi Pengolahan Ubi Kayu

Rapat : Rapat Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kapuas Hulu membahas soal peluang investasi di ruang rapat kantor Bupati, Selasa (30/4). Andreas-RK.

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK.  Memiliki banyak potensi di berbagai sektor, Kapuas Hulu menjadi salah satu kabupaten di Kalbar yang berpeluang untuk berinvestasi. Karenanya, pemerintah kabupaten (Pemkab) terus melakukan promosi hingga ke tingkat nasional. Bahkan terakhir, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menetapkan Bumi Uncak Kapuas sebagai wilayah kajian investasi.

Kepala DinasPenanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu,  Didik Widiyanto menjelaskan,  dalam kajian investasi itu BKPM telah menetapkan 18 Kabupaten/Kota secara nasional. Di Kalbar hanya Kapuas Hulu yang dilakukan kajian itu. “Tahun ini BKPM membuat kajian peluang investasi untuk sektor industri pengolahan ubi kayu di Kapuas Hulu,” kata Didik, saat Rapat Kerja bersama sejumlah Organisasi Perangat Daerah (OPD) di ruang rapat kantor Bupati Kapuas Hulu, Selasa (30/4).

Dari potensi yang ada itu, ada dua pilihan pengolahan ubi kayu yakni  pati dan tepung. Opsi inilah yang dibahas bersama dengan beberapa OPD terkait.  “Kita sama-mana tentukan arah produksinya, mana yang lebih potensial,” ucap Didik.

Ditambahkan Didik, kajian ini akan berlangsung selama setahun, yakni hingga bulan Desember 2019 mendatang. Dalam kajian itu, kata Didik, BKPM tmemerlukan data dari OPD Kapuas Hulu. “Jadi kita dari daerah memfasilitasi data dan informasi, kemudian melakukan Forum Group Discussion dengan stakeholder. Hasilnya nanti dokumen kajian dan seluruh biaya kegiatan kajian ini berasal dari BKPM,” jelasnya.

Ia mengatakan, okumen hasil kajian peluang investasi tersebut dapat menjadi bahan penawaran bagi para investor. Sebab, dalam menentukan investasi membutuhkan data yang akurat.“Langkah promosi hasil kajian ini kemungkinan kita lakukan di tahun 2020,” ujar Didik.

Dalam rapat tersebut, Didik juga mensosialisasikan tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan dari Bupati ke DPMPTSP. “Dulu kita hanya dilimpahkan wewenang 15 saja sekarang jadi 61 izin, penambahan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 77 tahun 2018,” tuturnya.

Lanjutnya, 61 kewenangan perizinan dan non perizinan tersebut, diiurus secara online, melalui aplikasi. Dalam pemberian izin itu tidak terlepas dari peran OPD terkait. “Pada mekanisme perizinan ini OPD lain punya peran pembinaan teknis, sedangkan pembinaan administratif di DPMPTSP. OPD  mengeluarkan pertimbangan teknis, sedangkan kami sebatas persetujuan administratif,” sambungnya.

Pelimpahan wewenang perizinandan non perizinan terbaru ini,urusan kesehatan yang paling banyak, yakni sekitar 30 urusan yang dilimpahkan Bupati ke DPMPTSP.“Sedangkan urusan PekrjaanUmum 1 izin, Perindustrian  6 izin, Reklame 1 izin, Perhubungan 1 izin, Perdagangan 7 izin, Pendidikan dan Kebudayaan 8 izin, Koperasi dan UKM 5 izin, terakhir Penanaman Modal 2 izin,” paparnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Kapuas Hulu, H. Sarbani menjelaskan, rapat tersebut membahas tentang kajian peluang investasi industri pengolahan ubi kayu yang akan dilaksanakan oleh BKPM di Kapuas Hulu, berikut tentang Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 77 tahun 2018 tentang pelimpahan wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan. Sarbani mengatakan, peluang investasi industri  pengolahan ubi kayu sudah dibahas oleh PemerintahPusat, dalam hali ni BKPM. “Sebelumnya sudah rapat empat OPD dan ada beberapa usulan disepakati. Usulan itu sudah disampaikan ke BKPM dan mendapat respon tentang wacana pabrik pengolahan ubi kayu,” kata Sarbani.

Terkait kajian investsi itu, Sarbani meminta sejumlah dinas terkait agar menyajikan data-data yang diperlukan secara akurat. “Jadi instansi ini (BKPM) mau mengklopkan atau menghimpun data-data dari dinas-dinas,” ujarnya.

Mengenai pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan dari Bupati ke DPMPTSP, Sarbani mengatakan perlu pembahasan rapat untuk kepengurusan perizinan.“Sehingga terbangun kesepahaman antara OPD lain dengan DPMPTSP,” pungkasnya. (dRe)