eQuator.co.id – Sekadau. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar tiga Sidang Administratif Cepat, Senin (29/4). Sidang digelar menyusul adanya tiga laporan dugaan penggelembungan suara. Bawaslu memerintahkan KPU Sekadau melakukan pengecekan kesesuaian suara pemilu legislatif (Pileg).
Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh mengatakan, sidang di Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau terhadap tiga kasus dugaan pelanggaran administrasi. Tiga kasus tersebut dilaporkan masing-masing dari caleg Partai Golkar, Demokrat dan Hanura. “Sidang administrasi ada tiga kasus. Hari ini (kemarin, red) disidangkan semua dan diputuskan langsung,” ujar Soleh, sapaan akrab Nur Soleh ditemui saat sidang diskors.
Soleh mengatakan, sidang administrarif secara cepat dilakukan dan tidak boleh ditunda hingga hari berikutnya. Ia mengatakan, jika memungkinkan, bahkan saat laporan masuk, sidang bisa dilakukan dengan memeriksa pelapor dan terlapor. “Kami melihat berbagai pertimbangan, karena tanggal merah, anggota PPK(Panitia Pemilihan Kecamatan, red) ada yang ibadah. Kami juga menghargai mereka, maka sidang dilakukan hari ini (kemarin, red) semua,” ucapnya.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh didampingi dua anggota Bawaslu, Tiodorus Sutet dan Al-Aminudin. Sidang juga dihadiri pihak pelapor dan PPK Kecamatan Sekadau Hulu sebagai terlapor. Hadir juga Komisioner KPU Sekadau, Yuspia Nonong serta jajaran Panwas Kecamatan Sekadau Hulu.
Sidang pertama, terkait laporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Caleg Partai Golkar. Laporan kedua, laporan dari salah satu Caleg Partai Demokrat. Sementara sidang ketiga terkait laporan Caleg Partai Hanura. Semua kasus tersebut lokasinya di Kecamatan Sekadau Hulu.
Keputusan Bawaslu dari hasil sidang ketiga kasus tersebut, memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau melakukan perbaikan pada formulir model DAA1-DPRD kabupaten/kota dan formulir model DA1-DPRD kabupaten/kota, dengan melihat formulir model DAA1 Plano DPRD kabupaten/kota dan DA1 Plano DPRD kabupaten/kota. Perbaikan data dilakukan pada saat rekapitulasi suara atau pleno di tingkat kabupaten. “Kalau tidak dilaksanakan putusan Bawaslu, maka ada konsekuensinya. Ada mekanismenya. Kami juga melakukan kontrol terhadap putusan tersebut, agar benar-benar dilakukan,” tutur Soleh.
Ia mengatakan, siapapun yang memberikan laporan, Bawaslu akan menerima. Tetapi, kata Soleh, bila sudah diputuskan Bawaslu, maka KPU harus melaksanakannya. Soleh mengatakan, ada tidaknya koordinasi caleg yang melapor dengan partai tempatnya bernaung, tentu hal itu merupakan intern partai. “Mekanisme intern partai, kami tidak ikut campur. Tapi yang jelas, siapapun yang melapor, karena itu bagian dari peserta pemilu akan kami terima. Intinya, walaupun yang melapor tidak dirugikan, tapi kami ingin mengembalikan yang sebenar-benarnya suara itu,” pungkasnya.
Sedangkan pelapor dari Partai Demokrat, Cornelius Silam mengatakan, menemukan dugaan penggelembungan suara di tiga desa di Kecamatan Sekadau Hulu. Hal itu merugikan pihaknya, terutama caleg yang didukungnya, Moloi.
Silam berharap, Bawaslu memberikan keputusan yang adil terhadap kasus tersebut. “Kembalikan suara seperti sedia kala,” tukasnya.
Di temapt yang sama, Komisioner KPU Sekadau, Yuspia Nonong belum bersedia memberikan komentar terkait putusan Bawaslu. “Saya secara pribadi belum bisa memberikan keputusan. Nanti akan dibahas dulu di internal dan akan menjadi keputusan secara kelembagaan,” pungkas Nonong.
Laporan: Abdu Syukri
Editor: Yuni Kurniyanto