Oknum Kades dan Dua Petugas KPPS Terduga Pelaku

Kasus Pembukaan Kotak Suara

Ketua Bawaslu Melawi, Johani

eQuator.co.id – Melawi-RK. Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Nyangai Kecamatan Pinoh Selatan diakibatkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, yakni pembukaan kotak suara sebelum hari pelaksanaan pencoblosan.

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi, Johani, mengatakan terkait hal itu, telah ditetapkan tiga orang terlapor atau terduga pelaku yang menjadi dalang pembukaan kotak suara tersebut.

 

“Sudah ditetapkan tiga orang terlapor pada kasus ini yang menjadi dalang pembukaan kotak suara sebelum hari pencoblosan. Satu diantaranya adalah oknum kades. Pembukaan kotak tersebut bertujuan untuk mencoblos terlebih dahulu surat suara, dan surat suara ya g tercoblos itu menjadi barang bukti yang kita amankan,” kata Johani, akhir pekan kemarin.

 

Johani mengatakan,  yang dicoblos adalah surat suara DPRD Kabupaten Melawi. Dimana surat suara yang dicoblos ditujukan kepada 3 Caleg di dalam 3 partai yang berbeda.

 

“Yang dicoblos ada tiga caleg dari partai yang berbeda. Yang pertama dari partai nomor urut 13 caleg nomor urut 1, kemudian partai nomor urut 3 caleg nomor urut 1 dan partai nomor urut 5 caleg nomor urut 11. Tiga oknum yang melakukan pencoblosan masing-masing berinisial A yang merupakan oknum Kades dan S dan M yang merupakan petugas,” bebernya.

 

Johani mengatakan, Bawaslu saat ini sudah melakukan proses terhadap para terlapor tersebut, dan akan menindaklanjutinya, yang mana kasus tersebut juga didampingi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

 

“Penyelidikan itu berada di Bawaslu didampingi Gakumdu. Saat ini sudah tahapan penyelidikan, yakni tahap dimana proses meminta keterangan dari para pihak, baik saksi maupun terlapor untuk mendapatkan keterangan yang berkaitan dengan perkara. Sedangkan yang terlibat dalam proses pembukaan kotak tersebut adalah para anggota KPPS dan juga oknum kades,” jelasnya.

 

Johani mengaku sejauh ini pihaknya belum mendaptkan informasi terkait adanya intimidasi dari siapapun terkait dengan pembukaan kotak suara baik itu dilakukan oleh caleg maupun tim pemenangan.

 

“Tentunya kami akan mengungkap ya di dalam penyelidikan ini. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” ungkapnya.

 

Johani mengatakan, jika tiga oknum terlapor tersebut terbukti maka akan tetap dikenakan sanksi. Sebagaimana aturan yang berlaku pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

 

Laporan :  Dedi Irawan

Editor : Indra