eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Anggota Unit Reskirim Polsek Sungai Kakap berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian di Parit Berkat, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/4) sekitar pukul 02.00 Wib.
Pelaku atas nama Hanapi warga Parit Madura, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai. Pria 19 tahun ini mencuri barang berharga milik Dulhadi (45) berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2629 OA, warna hitam.
Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Antonius Pardamean menyampaikan, kejadian bermula saat sepeda motor korban sedang diparkirkan di teras depan rumah korban. Memang tanpa mengunci ganda sepeda motor tersebut.
Kemudian sekira pukul 02.00 Wib, korban ingin memastikan sepeda motor miliknya. Saat keluar rumah, ternyata sepeda motornya sudah raib.
“Kemudian korban berusaha melakukan pencarian sepeda motornya, tetapi usaha tersebut tidak membuahkan hasil,” ujar Anton, Minggu (28/4).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp3,9 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan tindak lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan motor dan informasi pelaku.
Pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 02.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Sungai Kakap mendapat informasi bahwa sepeda motor korban yang hilang, ada melewati Jalan Pelita, Punggur Kecil. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim langsung bergerak mengejar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat di Gang Parit Rahmad, Punggur Kecil, anggota berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah pelaku diamankan, anggota langsung membawanya ke Mapolsek Sungai Kakap, beserta barang bukti sepeda motor. Untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Pelaku sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (tri)