eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Para parpol peserta pemilu tidak bisa berleha-leha dan hanya menunggu hasil rekapitulasi suara pascapemilu. Mereka masih punya kewajiban, melaporkan dana yang digunakan selama tujuh bulan masa kampanye.
Apabila sampai terlambat, sanksi berat sudah menanti yang membuat kerja keras mereka sia-sia. Ketentuan pelaporan dana kampanye itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kali ini, yang wajib diserahkan adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Pada pasal 335 diatur, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan LPPDK paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. ’’Maksimal 2 Mei sudah harus setor semua,’’ terang Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.
Menurut ketentuan, LPPDK akan diserahkan langsung kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Untuk memudahkan, KPU membuka tempat penyerahan LPPDK tersebut di Hotel Borobudur Jakarta. Sebab, gedung KPU telanjur di-setting untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu nasional.
Hingga Minggu (28/4), sejumlah parpol telah menjadwalkan penyerahan LPPDK. PKS menjadi partai pertama yang menyerahkan LPPDK ke KPU. Mereka menyerahkan laporannya Sabtu (27/4). Ketua Biro Akuntansi dan Keuangan DPP PKS Unggul Wibawa menjelaskan, pihaknya berupaya mengikuti semua aturan main pemilu dengan baik dan benar. ’’Kami ingin masyarakat juga dapat melihat bahwa kami merupakan partai yang sangat berkomitmen mengikuti peraturan pemilu,’’ terangnya.
LPPDK PKS terbagi menjadi dua, yakni laporan akumulasi pengeluaran dana caleg dan laporan dana partai. ’’Semua caleg yang terdiri atas 533 caleg sudah melaporkan. Totalnya Rp 138 miliar. Sementara total dana kampanye partai Rp 12 miliar,’’ tambah Unggul.
Sementara itu, Hasyim mengingatkan para peserta pemilu agar tidak sampai terlambat menyerahkan LPPDK. UU Pemilu mengatur sanksi apabila terlambat. ’’Sekiranya dapat kursi, calon terpilihnya tidak ditetapkan. Sehingga kursinya nganggur, kosong,’’ tambahnya. Ketentuan serupa berlaku bagi calon anggota DPD. Jika dia terpilih, keterpilihannya itu hangus apabila terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK.
Berbeda halnya dengan paslon presiden dan wakil presiden. UU Pemilu tidak mengatur sanksi apa pun apabila mereka tidak menyerahkan LPPDK. Hanya, kedua paslon tampak berkomitmen untuk transparan. Berdasar jadwal yang masuk ke KPU, paslon 01 akan menyerahkan LPPDK pada 1 Mei. Sementara itu, paslon 02 menyerahkan pada 2 Mei.
Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan, sekarang timnya sedang menyusun laporan. ’’Belum selesai, masih proses,’’ kata dia.
Semua penerimaan dan pengeluaran akan dilaporkan secara transparan. Timnya akan bekerja secara jeli dan cermat dalam membuat laporan.
Pengusaha tower itu belum bisa membuka kepada publik berapa dana yang dilaporkan. Sebab, nilai penerimaan dan pengeluaran masih disusun. Dia berjanji menyampaikan kepada publik dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Wahyu menyatakan, rencananya pada 1 Mei pihaknya datang ke KPU untuk menyerahkan laporan keuangan. ’’Nanti kami sampaikan ke teman media,’’ ucap dia.
Yang pasti, sumber pendanaan kampanye Jokowi-Ma’ruf jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sanggup melaporkan hasil dana kampanye selama pilpres kali ini. Juru Bicara BPN Andre Rosiade menegaskan, pihaknya bahkan siap melaporkan dana kampanye sebelum tenggat yang diberikan. Yakni, 2 Mei mendatang. ’’Nanti segera kami laporkan sebelum waktu yang diminta oleh KPU,’’ ujarnya.
Selama ini, Andre menjelaskan bahwa BPN tidak pernah berbelit-belit dalam membahas dana kampanye. Mereka selalu transparan ketika ditanya mengenai dana kampanye. Hal tersebut bisa dilihat dari pernyataan yang selalu diberikan cawapresnya, Sandiaga Uno. Dia selalu meminta timsesnya terus melakukan update dana kampanye yang dikeluarkan. ’’Alhamdulillah, Sandi selalu ngomong di konpers (konferensi pers, Red) bahwa kami akan selalu melaporkan dan menginfokan dana kampanye kami,’’ tuturnya, Minggu (28/4).
Jadi, masyarakat tidak perlu takut bahwa BPN tidak melaporkan dana kampanye. Sebab, itu merupakan instruksi langsung dari Sandiaga. Andre menambahkan, sampai saat ini, bendahara BPN masih melakukan perhitungan. Berapa dana yang mereka keluarkan selama melakukan kampanye. ’’Tidak usah khawatir. Kami pastikan bahwa kami insya Allah akan taat,’’ ujar Andre.
Menurut keterangan yang disampaikan BPN pada Rabu (27/4), ada total Rp 134,18 miliar dana yang terkumpul. Sampai saat itu, dana tersebut memang tidak digunakan secara keseluruhan. BPN hanya menggunakan Rp 116,8 miliar. Saat ini diperkirakan masih ada Rp 17,38 miliar dana kampanye milik BPN.
Sumbangan dana terbesar berasal dari Sandiaga Uno. Dari semua dana tersebut, dia menyumbang 72 persen. Bisa dibilang, Sandiaga menyumbang lebih dari Rp 95,4 miliar. Sumbangan tersebut bahkan lebih besar daripada sumbangan Prabowo Subianto selaku capres. Dia hanya menyumbang 28 persen dana kampanye secara keseluruhan. Ada sekitar Rp 36,45 miliar dana kampanye yang dikeluarkan dari kantongnya. Sisanya merupakan dana sumbangan dari berbagai pihak. Misalnya, sumbangan perorangan di Partai Gerindra, komunitas, hingga pendapatan bunga bank. Data tersebut dihitung semenjak pengeluaran terakhir pada Februari.
Namun, ketika dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, Andre mengaku tidak tahu-menahu. Sebab, dia berada di divisi berbeda sehingga tidak ikut campur dalam penghitungan dana kampanye. Andre hanya bisa memastikan bahwa BPN segera melaporkan dana kampanye sebelum tenggat. ’’Saya nggak tahu detail angkanya. Yang penting nanti segera kami laporkan,’’ tegas politikus Partai Gerindra tersebut. (Jawapos/JPG)