Polresta Tunggu Rekomendasi Tim Ahli

SMP Negeri 22 yang berada di Jalan Karya Baru, kelurahan Parit Tokaya mendadak ambruk, Jumat (26/4), sekitar pukul 14.30 WIB. Foto: Warga Net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Polresta Pontianak berhati-hati melakukan penyelidikan terhadap ambruknya sebagian bangunan SMPN 22 Pontianak. Terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, masih menunggu rekomendasi dari Tim Ahli Pemkot Pontianak.

“Kita tentu melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol M Anwar Nasir, kepada wartawan ketika ditemui di SMPN 22 Pontianak, Sabtu siang (27/4).

Kapolresta berujar, saat ini jajarannya telah membentuk tim ahli bersama Walikota Pontianak, untuk menentukan penyebab ambruknya bangunan tersebut. Para ahli yang dilibatkan adalah ahli struktur bangunan, maupun tanah. “Kita bentuk tim ahli bersama pak Walikota. Karena kita sangat membutuhkan ahli untuk menentukan ambruknya bangunan tersebut akibat apa,” paparnya.

Hasil penyelidikan tim ahli, diharapkan sampai pada suatu  kesimpulan, apa yang menjadi penyebab ambruknya gedung sekolah yang berada di Jalan Karya Baru, Kelurahan Parit Tokaya, kecamatan Pontianak selatan itu.

Selain itu, Polresta juga akan melakukan gelar perkara untuk melihat apakah ada kelalaian, pidana atau murni karena alam. “Kesimpulan ini kita jangan terburu-buru. Kita serahkan kepada ahlinya. Nanti setelah itu, memberikan rekomendasi kepada kita (Polresta, red),” terangnya.

Anwar memastikan, penyidik dari kepolisian telah bergabung dengan tim investigasi dari Walikota Pontianak, untuk melakukan penyelidikan terhadap ambruknya sekolah tersebut.

Dia bersyukur tidak ada korban jiwa akibat musibah yang terjadi, Jumat (26/4) pukul 14.30 WIB.

Sementara untuk kerugian materil, ungkap Anwar, sampai saat ini belum dapat diketahui secara pasti, masih karena masih dilakukan penghitungan. “Kami (Polresta, red) menunggu taksiran, karena ada beberapa peralatan elektronik seperti komputer yang berada di dalam kelas. Itu yang masih kami tunggu untuk taksiran kerugian materil, ” pungkasnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyanto