eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singkawang telah membayarkan klaimnya ke rumah sakit sebesar Rp 36,815 miliar sepanjang bulan April 2019.
“Pembayaran klaim yang dibayarkan ini adalah untuk semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS khususnya di wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas),” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Oktario Pratama, Kamis (25/4).
Secara mekanisme bahwa untuk pembayaran tagihan klaim rumah sakit di Singbebas mendapatkan dana droping dari pusat.
Klaim tagihan yang dibayarkan adalah klaim yang berdasarkan antrean. Yang artinya, jika fasilitas kesehatan atau rumah sakit sudah memasukkan klaimnya, selanjutnya akan pihaknya proses maksimal 15 hari dan setelah di droping dari Kantor BPJS pusat barulah tagihan tersebut dibayarkan.
“Untuk sistemnya sendiri akan dilihat rumah sakit mana yang memasukkan lebih awal, maka itulah yang akan segera dibayarkan oleh BPJS,” tuturnya.
Pada intinya BPJS tidak ada maksud mau mendiskriminasi pembayaran klaim baik terhadap rumah sakit maupun besaran tagihan yang diajukan. Karena klaim yang dibayarkan BPJS adalah berdasarkan antrean klaim yang lebih awal masuk ke BPJS.
Kalaupun di dalam pembayaran klaim didapati ada keterlambatan, dia berharap kepada rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan yang baik kepada peserta.
Karena dalam hal klaim rumah sakit, sudah merupakan komitmen BPJS untuk tetap membayarkan apa yang sudah ditagihkan rumah sakit ke BPJS.
“Jangan sampai keterlambatan pembayaran klaim itu menimbulkan diskriminasi terhadap pasien selaku peserta BPJS,” katanya.
Laporan : Suhendra
Editor : Indra