eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Berulang kali mendekam di jeruji besi tidak membuat Arianto jera. Pria 31 tahun ini kembali berurusan dengan pihak kepolisian saat hendak melakukan aksi pencurian di halaman rumah warga di Gang Srikaya, Kecamatan Pontianak Barat, Rabu (24/4) sekira pukul 21.30 WIB. Barang sasarannya adalah mesin pompa air.
Ditemui di Mapolsek Pontianak Barat, warga Jalan Tabrani Ahmad ini berkilah dan tak mengaku memiliki niat mencuri. “Mulanya tidak ada niat mencuri,” akunya kepada wartawan, Kamis (25/4) siang.
Sebelum kejadian, kata dia, dirinya hanya melintas di depan rumah korban menggunakan sepeda motor usai pulang kerja sebagai juru parkir. “Pada saat itulah saya melihat ada mesin air di teras rumah korban dan rumah pun dalam keadaan sepi. Sehingga muncul niat mencuri,” kata Arianto.
Melihat kondisi itu, lanjutnya bercerita, dia lantas memarkirkan motornya di pinggir jalan. Kemudian masuk ke halaman rumah korban. Kebetulan pagar rumah korban tidak terkunci. “Saya kemudian mengemasi mesin korban, dengan melepaskan pipa yang terpasang pada mesin dan mencabut kabel dari terminal yang ada di teras,” terangnya.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Saat akan dinaikkan ke atas motor, mesin air itu malah terjatuh. Hingga mendapatkan perhatian penghuni rumah. Yakni anak korban.
Sontak saja, anak korban yang berada dalam rumah langsung keluar dan bertariak maling. “Dia (anak korban, red) kemudian berteriak maling dan memanggil warga keluar rumah. Akhirnya saya ditangkap,” jelasnya.
Arianto yang sudah dikepung warga pun panik bukan main. Sampai-sampai, dia meninggalkan motornya. Terbirit-birit melarikan diri. Tapi, pelarian tak berjalan mulus. Dia pun berhasil diamankan warga. Tak hanya itu, emosi warga yang sudah tak tertahan pun lantas menghakiminya.
“Saya mendapatkan amukan warga. Saya dipukul, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Pontianak Barat,” jelasnya.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Abdullah mengungkapkan, dari hasil penyelidikan ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa. “Dia telah tiga kali mendekam di jeruji besi Mapolsek Pontianak Barat. Ini kali keempatnya,” katanya.
Abdullah berujar, aksi pelaku diketahui petugas setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. “Kita dapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Srikaya,” ungkapnya.
Mendapati informasi itu, Abdullah berujar, anak buahnya diperintahkan untuk mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa mesin air.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Ari kembali menjadi penghuni jeruji besi Mapolsek Pontianak Barat. “Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (and)