Leasing Mesti Memahami UU Fidusia

SOSIALISI FIDUSIA. Sejumlah perusahaan pembiayaan di Kalbar mengikuti kegiatan Sosialisasi Fidusia yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Hotel Aston Pontianak, Kamis (25/4). (Nova Sari-RK)

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya implementasi Undang-Undang (UU) Fidusia bagi perusahaan pembiayaan atau leasing. Hal tersebut, sudah tertuang dalam peraturan OJK (POJK) No 35/POJK. 05/2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

“Perusahaan memberikan pembiayaan multiguna kepada konsumen, dimana hak kepemilikannya langsung diatasnamakan konsumen. Maka dari itu UU Fidusia sangat penting. Karena selama masa pembiayaan kredit, hak kepemilikan meski sudah atas nama konsumen tapi ini masih punya perusahaan pembiayaan,” ujar Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Rugun Hutapea, saat sosialisasi fidusia di Hotel Aston Pontianak, Kamis (25/4).

Dia menyebutkan, sosialisasi ini cukup penting dan perlu dilakukan untuk memitigasi risiko bagi perusahaan pembiayaan.

UU Fidusia sudah ada sejak tahun 1999 lalu. Namun ini masih di bawah Kementerian Keuangan dan disempurnakan kembali melalui POJK No 29 Tahun 2014 dan perubahan POJK No 35 2018. Perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban agar setiap jaminan fidusia didaftarkan.

“Dalam aturan itu, telah ditetapkan aturan mengenai hal-hal apa saja yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Ketika melakukan eksekusi terhadap konsumen terkait kredit yang telah diajukan. Misalnya ketika mengalami kemacetan, harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu, baru kemudian eksekusi,” katanya.

Lanjut Rugun, perusahaan pembiayaan juga perlu melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai dengan aturan perundangan. Seperti dengan mendaftarkan fidusia dengan jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Sosialisasi ini, dihadiri puluhan perusahaan pembiayaan di Kalbar dan Kasubdit Bankum Bidkum Polda Kalbar, Kompol Muhammad Wahyudi.

Dia menyebutkan, pihaknya juga melakukan pendampingan dan pengawalan pada proses eksekusi. “Kita memberikan pengamanan dalam pelaksanaan fidusia. Namun tentu harus ada persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti adanya sertifikat jaminan fidusia oleh pemohon, sehingga baru dapat kita lakukan pengamanan atau mendampingi selama proses eksekusi,” tandasnya. (ova)