eQuator.co.id – Pontianak. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang telak di Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 7, Komplek Pondok Pelangi, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Rabu (25/4).
Jumlah perolehan suara capres 01 itu mencapai 152 suara. Sementara Capres 02 Prabowo Sibianto-Sandiaga Salahuddin Uno hanya mendapat 5 suara.
Adapun jumlah hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 7 itu sebanyak 143 pemilih. Kemudian jumlah hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sebanyak 4 pemilih. Dan jumlah hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 7 tersebut sebanyak 10 pemilih.
Sehingga, total jumlah pengguna hak pilih di TPS 7 dalam PSU itu sebanyak 157 pemilih. PSU di TPS 7 tak hanya mengulang Pilpres saja. Namun juga dilakukan PSU untuk DPD, DPR-RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota Pontianak.
Pelaksanaan PSU di TPS 7 tersebut dilakukan karena, terjadi pelanggaran mekanisme administrasi saat pemilu 17 April lalu. Sebab, ada pemilih yang menggunakan hak suaranya menggunakan e-KTP, namun tak menyertakan formulir A5.
Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 7, Soegeng Bejo mengatakan, partisipasi masyarakat di PSU TPS 7 tak beda jauh dengan Pemilu 17 April lalu.
“Pastisipasi masyarakat sekitar 70 persen. Dibanding kemarin, penurunan tetap ada. Tetapi tidak banyak. Kurang lebih sama lah dengan kemarin,” ungkapnya.
Menurutnya, proses penghitungan suara di PSU kali ini mekanismenya tetap sama. Dalam sehari penghitungan musti rampung. “Satu hari ini harus selesai,” ucapnya.
Penghitungan suara PSU di TPS 7 tersebut dimulai dari penghitungan suara Presidan dan Wakil Presiden. Setelah itu, baru dilanjutkan ke penghitungan suara calon legeslatif yang terdiri dari DPR-RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kota Pontianak. (abd).