eQuator.co.id – BOGOR-RK. Pemerintah memastikan akan memberikan uang santunan kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (23/4).
Wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran bagi petugas KPPS yang meninggal. Pasalnya, KPPS telah berjasa dalam menyelenggarakan pemilu 2019 yang aman dan lancar. “Saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi (pemberian santunan) melalui standar biaya yang tidak biasa,” kata Ani usai sidang kabinet paripurna.
Hanya saja, Ani belum bisa memastikan terkait besaran santunan yang bisa diberikan negara kepada keluarga korban. Saat ini, anggaran masih dihitung jajarannya sambil berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Di dalam konteks ini, nanti kita lihat berapa kebutuhan dan kita akan memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Pada kesempatan itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut. Hingga kemarin sore, KPU mencatat jumlah petugas KKPS yang wafat saat bertugas mencapai 119 orang, serta 548 petugas jatuh sakit. Para petugas yang tumbang karena kelalahan dalam bertugas itu tersebar di 25 provinsi. Sebelumnya, KPU telah mengusulkan agar masing-masing keluarga petugas KPPS yang wafat diberikan santunan Rp 36 juta. Sementara itu, petugas KPPS yang sakit mendapat santunan Rp 16 juta hingga Rp 30 juta, tergantung dari sakit atau luka yang diderita.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan, pihaknya belum memastikan apakah akan menerima usulan jumlah santunan dari KPU tersebut. “Untuk anggarannya nanti kami bicarakan dengan KPU untuk persisnya,” kata Asko.
Dana untuk santunan ini akan diambil dari anggaran tahunan KPU. Pada 2019, anggaran tahunan KPU sekitar Rp 18 triliun. (Jawapos/JPG)