Pembobol Rumah Kosong di Parit H Muksin Dibekuk

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Hugo, pria berusia 32 tahun ini berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya di Jalan Nurul Huda, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Senin (22/4) sekitar pukul 04.00 Wib.
Warga Komplek BTN Teluk Mulus,  Kecamatan Sungai Raya ini dibekuk karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di rumah Margaretha Eni (23), di Jalan Parit H Muksin 2, Komplek Griya Alam Raya, pada Kamis 14 Maret 2019. Saat itu, kondisi rumah korban memang sedang kosong.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto mengatakan, pencurian itu diketahui saat korban pulang kerja dan masuk ke dalam rumah, sekitar pukul 18.30 Wib.
“Setelah membuka pintu rumah, sudah tidak terkunci. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah melihat pintu kamarnya sudah dalam keadaan terbuka dan terbengkas,” jelas Suanto kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/4).
Saat dicek korban, barang yang hilang berupa TV, laptop dan handycam. Atas kejadian yang membuat kerugian sekitar Rp21,6 juta itu, korban membuat laporan Ke Mapolsek Sungai Raya untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah korban melapor, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Senin kemarin anggota mengetahui kerberadaan pelaku. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Jalan Nurul Huda,” jelas Suanto.
Saat ditangkap, pelaku tak melawan. Dia pun mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegas Suanto.
(tri)