10 TPS Coblos Ulang

Pemungutan Suara Ulang di Pontianak Batal

SIDANG CEPAT Sidang Pemeriksaan Acara Cepat digelar Bawaslu bersama KPU Kabupaten Sintang di Kantor Bawaslu Sintang, Kamis siang (18/4). Sidang memutuskan persoalan lima TPS tanpa surat suara Pilpres 2019. Saiful Fuat/Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – KALBAR-RK. Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kalbar. Penyebabnya beragam, dari ketidaktersedian surat suara, kotak suara dibuka sebelum pencoblosan, bukan warga setempat mencoblos menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hingga Kelompok Penyelenggara Pemunguran Suara (KPPS) mencoblos mewakili pemilih.

PSU terbanyak digelar di Kabupaten Sintang sebanyak 5 TPS karena surat suara Pilpres kosong, disusul Kabupaten Sanggau sebanyak 2 TPS karena bukan warga setempat mencoblos mengandalkan KTP-el. Selanjutnya, masing-masing 1 TPS di Kabupaten Bengkayang karena surat suara DPD RI kosong, Kabupaten Melawi karena kotak suara dibuka sebelum pencoblosan, dan Kabupaten Kapuas Hulu ada KPPS mewakili pemilih untuk mencoblos.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, diantara kabupaten yang menggelar PSU adalah satu TPS di Melawi, lima TPS di Sintang, dan satu TPS di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu. Menurut Didi, satu TPS di Kabupaten Melawi terpaksa dilakukan PSU, karena kotak suara sudah dibuka sebelum waktu pencoblosan dimulai.

Sementara, lima TPS di Kabupaten Sintang dilakukan pemungutan suara ulang, karena surat suara untuk Pilpres belum tersedia. Sedangkan satu TPS di Putusibau, terjadi pelanggaran KPPS mencoblos mewakili masyarakat.

Kendati demikin, Didi mengatakan, proses pemungutan suara di seluruh wilayah Kalbar berjalan aman. Begitu pun pasca pencoblosan. “Semua aman tanpa gangguan apapun,” kata Didi diwawancarai wartawan disela-sela memantau keamanan rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg PPK Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Jumat (19/4).

Didi meminta, jika terdapat temuan pelanggaran pemilu, agar proses penyelesaiannya melalui mekanisme sebagaimana yang telah diatur. “Jika ada pelanggaran, apakah memiliki unsur pidana, maka Gakkumdu yang memproses. Itu lengkap. Ada Polri-nya ada Kejaksaan,” tegasnya.

Menurut Didi, proses rekapitulasi yang ia pantau di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan berjalan aman dan lancar. “Sudah ada teman kita dari Babinkamtibmas dan Babinsa membantu kelancaran rapat pleno. Dari pantauan kita, yakni di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan, semua berlangsung aman. Saksi-saksi dari parpol dan paslon ada. Mudah-mudahan semua berjalan lancar tanpa ada gangguan,” pungkasnya.

Kekosongan surat suara Pilpres terjadi di lima TPS di Kecamatan Kayang Hulu dan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Rabu (17/4). Kejadian tersebut diketahui ketika kotak surat suara yang masih tersegel, hendak dibuka petugas KPPS, sesaat sebelum pencoblosan dimulai.

Temuan ini terjadi di TPS 001 Desa Nanga Payak, TPS 002 Desa Tanjug Miru, TPS 003 Desa Nanga Tonggoi Kecamatan Kayan Hulu. Sementara di Kecamatan Kayan Hilir ditemukan di TPS 03 dan TPS 04 Desa Jaya Sakti.

Berangkat dari temuan tersebut, akhirnaya Bawaslu Kabupaten Sintang melakukan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat. Sidang tersebut melibatkan KPU Sintang berlangsung di Kantor Bawaslu Sintang, Kamis (18/4) siang.

Dari hasil pemeriksaan acara cepat itu, diputuskan bahwa lima TPS tersebut akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan untuk Pilpres. Ditemui usai pemeriksaan acara cepat, Ketua KPU Sintang, Hazizah mengatakan, pihaknya memang sudah mendapatkan laporan kekosongan surat suara Pilpres tersebut. ”Dari itu kita akan tetap mengikuti apa pun hasil putusan dari Bawaslu,” ujarnya.

Diakui Hazizah, sebenarnya KPU Sintang sudah melakukan sesuai prosedur dalam proses pengepakan surat suara hingga pendistribusian. Maka dari itu, menurutnya persoalan ini diluar dugaannya. “Jadi kasus ini memang diluar kemampuan kami. Sehingga terjadi tidak adanya surat suara Capres dan Cawapres di lima TPS itu,” katanya.

Tentunya, kata Hazizah, KPU akan segera menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Batas waktunya 7 hari pascakeputusan untuk melakukan PSU lanjutan berdasarkan putusan Bawaslu. Sementara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maksimal 10 hari pasca temuan. “Persoalan ini memang diluar kemampuan kami, karena sebelumnya kami sudah melakukan sesuai SOP dan mekanismenya. Bahkan pada saat dilakukan sortir, pengepakan, pengawalan dan pengawasan kami juga intensif,” katanya.

Pembelaan juga terus disampaikan Hazizah, bahwa sejak dimasukannya logistik pemilu tersebut ke kotak suara oleh pihaknya, segelanya tidak pernah diganggu. Karena pengawasan ketat terus dilakukan. Tidak adanya surat suara Pilpres baru ketahuan pada hari H pencoblosan. “Tentunya penyegelan itu dari tingkat KPU sampai ke tingkat KPPS. Segel itu baru dibuka pada saat akan pencoblosan pada tanggal 17 April, di TPS setempat. Maka dari itu, semua ini diluar kemampuan kami,” belanya.

Hazizah juga menjelaskan, untuk penyediaan surat suara, sesuai dengan regulasi, pengadaannya baik perlengkapan alat TPS, surat suara, formulir, ada yang disiapkan KPU kabupaten, dan ada juga dari KPU provinsi. “Jadi nanti akan ada pengiriman atau pengadaan surat suara, jumlahnya seribu lembar. Sementara untuk 5 TPS tersebut, jumlah pemilih 634 orang, surat suara yang akan kita siapkan, DPT plus 2 persen jadi 649. Jadi masih mencukupilah,” tegasnya.

Kemungkinan kata hazizah, pemungutan suara lanjutan ini akan berlangsung pada 22 April 2019, dimana untuk pengadaan logisitik sama, perlakukan juga sama seperti TPS reguler. “Hanya saja bahasanya yang beda, yakni pemilihan lanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus Ancis mengatakan, KPU berserta jajarannya tentu telah mendapatkan informasi yang cukup dan akurat terkait kasus ini, begitu juga dengan Bawaslu. Maka dari itu, Bawaslu langsung melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU. “Kita dapat informasi ini, Rabu (17/4) sekira pukul 10.00 WIB. Nah, setelah koordinasi dan komunikasi tersebut dilakukan, makanya diadakanlah pemeriksaan acara cepat yang kita laksanakan hari ini (kemarin, red),” katanya.

Sidang acara cepat tersebut, apakah diperlukan PSU, lanjutan atau susulan, regulasi itu harus atas dasar keputusan Bawaslu. Sehingga putusan acara cepat dari Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera melakukan pemungutan suara lanjutan.

Ancis mengatakan, terkait kosongnya surat suara untuk Pilpres di lima TPS, merupakan kelemahan atau kelalaian pada waktu pengisian atau pelaksanaan packing surat suara yang dilakukan KPU. “Terkait dengan pengepakan, itu memang di KPU, pengawasan juga dilakukan Bawaslu. Tapi bagaimana surat suara itu jadi tidak ada, bisa dikatakan ini kelemahan atau kelalaian. Karena saya pastikan, pada waktu pembukaan kotak suara, itu masih tersegel,” pungkasnya.

Sementara di Kota Pontianak, KPU dan Bawaslu Pontianak telah melakukan kajian bersama terkait adanya 1 TPS yang akan menggelar PSU. Namun, kemungkinan PSU tidak akan dilakukan. “Kemungkinan tidak akan pemungutan suara ulang. Itu akan diperbaiki ditingkat PPK,” jelas Deni Nuliadi, Jumat (19/4).
Deni menjelaskan, awalnya informasi yang tersebar ada TPS yang memberikan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk orang diluar Kota Pontianak dengan menunjukkan KTP-el. “Ternyata setelah ditelusuri, itu bukan DPK akan tetapi DPTb. Dan memang hanya diberikan satu jenis surat suara saja, yakni surat suara Pilpres,” ujarnya.
Lanjut Deni, dari hal tersebut lalu didiskusikan dengan Bawaslu Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak. Kemudian, diperbaiki pengadministrasian di TPS tersebut. “Tapi perbaikan administrasi itu di tingkat PPK, ada miss komunikasi antara KPPS dan PTPS. Mereka beranggapan setiap orang yang datang adalah DPK,” pungkasnya.

Di Kabupaten Sanggau, TPS 4 Dusun Sebotuh, Desa Maju Karya, Kecamatan Parindu, dan TPS 8 Dusun Pasar Dalam, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan yang menggelar PSU. “Yang di Kecamatan Kapuas ini ada juga. Di Dusun Penyelimau, Desa Penyelimau. Tapi (yang coblos ulang, red) kemungkinan untuk pencoblosan Pilpres saja. Namun, kita belum dapat rekomendasi dari Bawaslu,” kata Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto, Jumat (19/4).

Sumarto mengungkapkan, dua TPS di Parindu dan Kembayan terpaksa dilakukan PSU, lantaran ada pemilih yang hanya menggunakan KTP-el, namun bisa mencoblos. Padahal, pemilih tersebut bukan warga setempat. Pencoblosan menggunakan KTP-el, tegas Sumarton, hanya berlaku bagi warga setempat. “Di Parindu itu ada delapan pemilih (yang gunakan KTP-el, red). Sedangkan di Kembayan ada tujuh orang. Terpaksa pemungutan suara ulang. Karena mereka ketika mencoblos mereka diberikan lima surat suara,” ujarnya.

Untuk di DPT di TPS 4 Parindu berjumlah 235 pemilih, dan di TPS 8 Kembayan sebanyak 164 pemilih. Sementara untuk kepastian pelaksanaan pemilihan ulang, lanjut Sumarto, masih menunggu informasi dari KPU RI. “Kita sih minta tanggal 22 April 2019. Untuk logistinya sudah kita siapkan semua,” paparnya.

Begitu pula dengan KPU Kabupaten Melawi akan menggelar PSU di TPS 01 Desa Nyangai, Kecamatan Pinoh Selatan. Hal itu terjadi karena adanya temuan dari Pengawas TPS, serta adanya penghentian pemilihan di TPS tersebut, hingga pukul 13.00 WIB tidak berlanjut lagi.

“Ia benar, akan dilakukan pemungutan suara ulang. Namun hanya di satu TPS saja, bukan 5 TPS. Yang 5 TPS itu di Sintang. Kalau di Melawi ini hanya di TPS 01 Desa Nyangai. Ini dikarenakan adanya pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan sebelum pemilihan dimulai,” kata Ketua Bawaslu Melawi, Johani, Jumat (19/4).

Ia menjelaskan, sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat 2 huruf a. Dimana terjadi pembukaan kotak suara sebelum hari pelaksanaan pencoblosan dilakukan. “Pada pasal 372  ayat 2 huruf a pemungutan suara di TPS wajib diulang, apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi sebab itulah harus diulang,” jelasnya.

Tidak hanya itu, karena persoalan terebut, pelaksanaan pencoblosan yang sempat berjalan beberapa jam juga terhenti hingga pukul 13.00 WIB tidak berlanjut lagi. “Jadi karena tidak berlanjut lagi, karena dari segi tahapan tidak sempurna, maka wajib untuk diulang,” katanya.

Ia mengatakan, meskipun sudah terbuka sebelum dilakukan pelaksanaan penccoblosan, namun pelaksanaan pemilhan di TPS 01 Desa Nyangai sempat berjalan, hingga akhirnya terhenti dan tidak berlanjut lagi. “Di TPS 01 tersebut jumlah pemilihnya ada sebanyak 259 orang. Sebelumnya sempat berjalan, namun terhenti,” paparnya.

Johani mengatakan, saat ini Bawaslu masih terus berkoordinasi dengan KPU Melawi terkait kapan akan dilaksanakan PSU. “Saat ini masih koordinasi dengan KPU, dan tentunya masih dalam tahap persiapan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengakui akan dilaksanakannya PSU. Namun bukan 5 TPS, melainkan hanya 1 TPS saja. Hal tersebut karena terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan. “Hanya 1 TPS saja bang di TPS 01 Desa Nyanggai. Itu terjadi karena pencoblosan dilakukan diluar prosedur, dan dihentikan pelaksanaan pemungutan,” jelasnya.

Terkait kapan akan dilaksanakannya pemungutan suara ulang tersebut, KPU masih menunggu jadwal yang ditetapkan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat. “Terkait persiapannya, tentunya logistik dan terutama mengusulkan suara PSU tadi,” terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi SE memaparkan, telah mengelurkan rekomendasi mengenai PSU. Yakni di TPS 6 Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan untuk Pilpres, DPR RI dan DPD RI. PSU serupa di TPS 10 Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo.

Sedangkan PSU di TPS 005 Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo untuk Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani SE mengakui ada empat rekomendasi Bawaslu Bengkayang terkait PSU. Pertama, PSU di TPS 29 Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauana untuk DPD RI. “Karena surat suara tidak tersedia,” ungkapnya.

Rekomendasi PSU untuk 3 TPS lain baru diterima KPU Kabupaten Bengkayang. “Rekomendasi Bawaslu Bengkayang untuk PSU di TPS 6 Desa Rukmajaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan untuk Pilpres, DPR RI dan DPD RI,” ungkapnya.

Kemudian PSU di TPS 10 Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo untuk pilpres, DPR RI dan DPD RI. PSU di TPS 005 Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo untuk Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. “KPU harus melakukan pengecekanapa benar, dan sifatnya baru usulan Bawaslu,” ucapnya.

Terkait PSU, KPU RI yang menentukan kapan pelaksanaannya. Tentunya mempertimbangan kapan surat suara tiba dan lainnya.

Sedangkan KPU Kota Singkawang hingga saat ini belum menemukan adanya potensi PSU. “Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada laporan dari penyelenggara sampai berpotensi suara ulang atau penghitungan suara ulang, semuanya lancar dan aman,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, Jumat (19/4).

Dia menjelaskan, untuk saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi di lima kecamatan di hari yang sama yang dimulai 18 April hingga semuanya harus selesai pada 21 April. “Ini dilakukan karena pada 22 April rekapitulasi di tingkat KPU Kota sudah mulai dilakukan  hingga 4 Mei 2019, untuk KPU Kota Singkawang sendiri akan dimulai pada 23 April 2019,” katanya.

Riko mengatakan pihaknya  mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam pemilu.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada peserta pemilu maupun saksi-saksi yang ada di Kota Singkawang dan telah menyukseskan pemilu yang ada di Kota Singkawang.

Disinggung terkait tingkat partisipasi pemilih, Riko menjelaskan bahwa secara nasional target partisipasi ditargetkan sebesar 77, 5 persen. “Meskipun saat ini prediksi belum menyentuh pada 77, 5, namun belum bisa kita publis secara resmi hingga Rapat Pleno Rekapitulasi ditingkat Kota,” katanya.

Mengenai hitung cepat atau quic count, Riko mengimbau masyarakat, peserta pemilu dan partai politik untuk tidak mempublikasikan, namun bersifat kebutuhan internal saja hingga selesainya rapat pleno rekapitulasi tingkat kota.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman, Saiful Fuat, Maulidi Murni, Kiram Akbar, Dedi Irawan, Kurnadi, Suhendra

Editor: Yuni Kurniyanto