Hasil Pemilu Paling Lambat 22 Mei

ilustrasi. net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melakukan penetapan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legeslatif (Pileg) 17 Aprlil 2019, selambat-lambatnya tanggal 22 Mei 2019 mendatang.

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, sebelum penetapan tersebut maka, peroses rekapitulasi akan dilakukan telebih dahulu secara berjenjang.

Malai dari penghitungan di  TPS, kemudian rekapitulasi di tingkat  PPK di 7.210 Kecamatan se Indonesia. Kemudian rekapitulasi di tingkat, KPU kabupaten/kota, setelah itu dilakukan kembali rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Kalbar, dan terakhir adalah rekapitulasi tingkat  KPU Pusat.

Dijelaskanya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2019, kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berlangsung 17 April, dan selambat-lambatnya selesai 18 April pukul 12.00 WIB.

Penambahan waktu penghitungan di TPS itu kata dia, karena pertimbangan kompleksitas teknis pemilu dilapangan. “Sehingga perlu menurut MK waktu penghitungan suara di TPS diperpanjang,”jelasnya, Viryan, Selasa malam (16/4).

Lanjutnya, kegiatan penghitungan suara di TPS, tidak boleh berhenti tanpa jeda. Setelah tanggal 18 April, kotak suara sudah harus bergeser dari TPS ke kantor desa/kelurahan dan dikumpulkan di seluruh kantor Kecamatan seluruh Indonesia.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan oleh PPK, Kemudian, dilanjutkan lagi rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota, kemudian, rekaputilasi di KPU Provinsi Kalbar dan terkahri rekapitulasi di tingkat KPU Pusat.

Kegiatan rekapitulasi mulai dari PPK Kecamatan, sampai KPU pusat, harus dilakukan dalam bentuk rapat pleno terbuka. Dihadiri peserta pemilu, dan Pengawas Pemilu. “Masyarakat boleh menyaksikan juga. Dan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, sudah memungkinkan, masyarakat boleh memfoto C1 Plano ukuran besar. Tranparansi itu dilakukan untuk mencegah dugaan kecurangan,” pungkasnya.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Yuni Kurniyanto