Diduga Serangan Fajar Jelang Pencoblosan

Money Politik di Tiga Kabupaten

money politik

eQuator.co.id – PONTIANAK-MELAWI-SEKADAU-RK. Praktik money politik jelang pencoblosan Pileg dan Pilpres terbongkar di tiga kabupaten. Petugas patroli gabungan Bawaslu Kalbar dan Kabupaten Melawi, Sekadau dan Ketapang menduga pelaku akan melakukan serangan fajar.

Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar, Mohammad mengungkapkan, di Kabupaten Melawi, Selasa malam (16/4), petugas gabungan Bawaslu mendapati seseorang membawa bungkusan yang mencurigakan. “Kita amankan. Ternyata dalam bungkusan yang dibawa seseorang itu, ada uang yang sudah dimasukkan dalam amplop,” kata Mohammad ditemui di Kantor Bawaslu Kalbar, Rabu (17/9). “Setelah dihitung, isi uang itu lebih dari Rp80 juta. Itu di kabupaten Melawi. Dan kita sudah tangani bersama Gakkumdu,” tambahnya.

Menurutnya, temuan itu akan ditangani selama 14 hari. Semua barang bukti berupa uang tunai tersebut sudah diamankan. Kita akan bekerja secara profesional,” tegasnya.

Hasil klarifikasi nanti, kata dia, tentu akan mengungkap semua fakta terkait uang yang dibawa orang tersebut, apakah akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih atau tidak. “Nanti kita akan proses klarifikasi,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, dugaan politik uang juga terjadi di Kabupaten Sekadau. Pada saat pengawas melakukan patrol pada Selasa malam (16/4), masyarakat melaporkan terjadinya dugaan pemberian uang dari salah satu caleg DPRD setempat. “Terlapornya adalah peserta pemilu. Itu laporan. Tentu laporan itu akan kita lihat dari sisi formil dan materilnya,” ucapnya.

Kemudian di Kabupaten Ketapang, Bawaslu juga menerima laporan informasi pemberian uang. Pelakunya, oknum kepala desa yang membagikan uang pada masa tenang. “Itu juga akan kita tangani,” ucapnya. “Kalau yang di Ketapang itu masih dalalam proses pendalaman informasi. Karena, informasi itu tidak disaksikan langsung oleh Bawaslu. Tetapi mendapat informasi dari masyarakat,” imbuhnya.

Beredar informasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) money pilitik yang dilakukan sejumlah tim pemenangan calon legislatif (Caleg) di Kecamatan Pinoh Utara. Tidak hanya itu, Selasa malam (16/4) juga terdengar isu bahwa Bawaslu Melawi melalukan tangkap tangan di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong. Barang buktinya, uang sebesar Rp81,5 juta. Uang tersebut berada di dalam kantong kresek. Isu-isu tersebut dibantah Bawaslu Melawi.

Ketua Bawaslu Melawi, Johani mengatakan, OTT di Kecamatan Pinoh Utara tidak benar. Pihaknya sudah melakukan pengecekan, dan ternyata tidak ada. Bahkan, dia sudah berkoordinasi dengan Polres Melawi. “Saya juga mendengar isu itu. Namun ketika kita cek kebenarannya, ternyata tidak benar,” ucapnya.

Bawaslu belum mendapatkan laporan mengenai OTT. Petugas di lapangan juga tidak melakukan OTT. “Kami sudah mengkonfirmasi ke Polres Melawi. Polres mengatakan tidak ada melakukan tangkap tangan,” katanya ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (16/4).

Sementara terkait informai mengenai OTT yang dilakukan Bawaslu dengan barang bukti Rp81,5 juta dalam kresek, Selasa malam (16/4), juga dijawab Johani. Ia mengatakan, isu OTT adalah hoaks. Sebenarnya bukan operasi tangkap tangan, melainkan hasil patroli pengawasan. “Bukan tangkap tangan, kalau tangkap tangan itukan bicara OTT. Tapi semalam itu, hasil pengawasan patroli, kita mendapatkan 3 orang warga mengendarai sepeda motor,” ungkapnya.

Ketiga pelaku membawa 2 buah ransel berisi amplop. Mereka  membawa surat tugas tim pemenangan dari salah satu caleg di Daerah Pemilihan 2 partai bernomor urut 5. “Itu bukan OTT. Kalau OTT itu caleg atau tim pemenangan ketangkap sedang membagikan uang kepada masyarakat. Itu baru OTT. Tapi ini hasil pengawasan patroli yang kita lakukan bersama Gakkumdu dan Polres Melawi,” jelasnya.

Johani mengatakan, ampop di dalam tas tersebut bersisi uang pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu. Dalam setiap amplop berisikan Rp 250 ribu. Jumlahnya sebanyak 324 amplop yang dimasukan dalam kantor kresek hitam. Selanjutnya, dimasukkan kedalam tas. “Total uang keseluruhan amplop itu sebesar Rp81,5 juta. Jadi perlu diluruskan, bukan OTT, itu adalah hasil pengawasan. Keterangan dari 3 orang pembawa uang tersebut, untuk memberikan honor kepada tim pemenangan yang menjadi saksi caleg pribadi. Itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang sudah berisikan nama para penerima,” jelasnya.

Johani mengatakan, saat ini Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran. Bawaslu akan membuatkan form pengawasan. Nantinya akan diplenokan dan akan dijadikan temuan, apabila memenuhi unsur pemenuhan materil. “Kalau sudah registrasi, maka akan dibahas bersama Gakkumdu. Jadi terlalu cepat atau terlalu dini untuk mengatakan itu pelanggaran,” jelasnya.

Sedangkan Bawaslu Kabupaten Sekadau mengakui menerima laporan mengenai money politik. “Tapi itu baru sebatas laporan,” ujar Al Aminudin, Komisoner Bawaslu Kabupaten Sekadau, Rabu (17/4).

Laporan disampaikan seseorang ke Kantor Bawaslu Sekadau, Selasa (16/4) tengah malam. Dalam laporan itu, pelapor menyebut ada seseorang caleg DPRD Sekadau Daerah Pemilihan (Dapil) Sekadau 1 dari salah satu parpol melakukan money politik.

Sayangnya, Al Aminudin belum bersedia mengungkapkan identitas pelapor, maupun pihak yang dilaporkan. “Masih kita selidiki dulu bersama Gakkumdu. Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kita berikan informasi,” tutur Al Aminudin.

Dalam laporan itu, disebutkan sang caleg memberikan uang sebesar Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu kepada warga di daerah Seransa, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (16/4) malam. Pemberian itu juga disertakan kartu nama sang caleg yang dibelakangnya ada kalender. “Pelapor juga menyertakan bukti, berupa uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 2 lembar, serta kartu nama tersebut,” imbuhnya.

Al Aminudin yang juga menjabat sebagai Koordinator Gakkumdu Sekadau menegaskan, temuan tersebut bukan OTT seperti yang ramai beredar. Bawaslu mengklaim, langsung melakukan langkah-langkah sesuai aturan. “Malam itu juga kita lakukan klarifikasi kepada terlapor, setelah kami menerima laporan dari masyarakat,” tuturnya.

Menurut dia, kasus tersebut akan terus didalami oleh Bawaslu berdasarkan prosedur yang berlaku.  “Sesuai mekanisme kita akan lakukan klarifikasi kepada terlapor. Selama tiga hari kedepan, pemanggilan  saksi-saksi dan melengkapi alat bukti,” tuntas Al Aminudin.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman, Dedi Irawan, Abdu Syukri

Editor: Yuni Kurniyanto