Masuk Masa Tenang, Ratusan APK Ditertibkan Paksa

TERTIBKAN APK. Anggota Bawaslu Melawi ketika melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho berukuran besar di jalur jalan protokol. (Bawaslu for RK)

eQuator.co.id – MELAWI-RK. Memasuki hari kedua masa tenang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi terus melakukan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpajang di berbagai lokasi. Penertiban dilakukan secara paksa setelah imbauan untuk menurunkan APK partai dan caleg tidak dilaksanakan.

Penertiban dilakukan Bawaslu bersama aparat terkait sejak Minggu (14/4) dini hari. Sejumlah APK yang terpasang di ruas jalan protokol hingga sekretariat partai dan posko tim pemenangan juga diturunkan. Penertiban juga berlanjut hingga ke pelosok desa dan gang-gang pada Senin (15/4).

“Penertiban dimulai pukul 24.00 WIB. Jumlah APK yang kami tertibkan tidak terhitung. Saya perkirakan ada sekitar ratusan APK dengan berbagai jenis. Ada yang jenis spanduk, baliho, poster hingga stiker. Yang mendampingi kami melakukan penertiban aparat kepolisian dan Satpol PP,” kata Ketua Bawaslu Melawi Johani, Senin (15/4).

Johani menjelaskan, rute penertiban dibagi dua jalur, yang pertama bergerak dari arah gerbang selamat datang di Desa Tanjung Tengang menuju ke arah Pasar Nanga Pinoh. Sementara jalur lainnya bergerak dari arah Km 10, Dusun Tahlut Desa Semadi hingga Tugu Juang Nanga Pinoh.

“Penertiban juga dilakukan di sekretariat partai atau posko pemenangan, dimana bila ada spanduk atau baliho yang memuat foto pasangan calon, logo partai serta ada nomor urut, juga kita bersihkan semua,” katanya.

Sedangkan untuk desa-desa dalam Kota Nanga Pinoh, penertiban diserahkan pada Panwaslu Kecamatan bersama PPD dan bergerak pada hari Minggu.

“Sesuai aturan, masa penertiban APK hingga H-1 pencoblosan.
APK harus sudah bersih selambat-lambatnya satu hari sebelum pencoblosan. Dengan keterbatasan personil dan alat yang ada, maka kita fokus di jalan protokol. Sedangkan untuk di gang-gang
dan desa kita minta untuk dilakukan penertibannya oleh Panwascam. Begitu juga di kecamatan lain, sudah ada yang bergerak bersama serentak dengan kita tadi malam,” paparnya.

Johani mengimbau pada masyarakat khususnya tim pemenangan atau yang berkepentingan untuk membersihkan APK sendiri, mengingat sudah memasuki minggu tenang.

“Kalaupun masyarakat tidak punya kepentingan untuk mengambilnya, mohon untuk menyampaikan ke Bawaslu dan jajarannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengatakan, sesuai Rakor bersama Bawaslu dan peserta pemilu, batas waktu untuk membersihkan APK yakni tanggal 14, 15 dan 16 April 2019, sebelum hari pemilihan. Begitu juga kegiatan kampanye lainnya, baik dialogis maupun rapatu mum dan sebagainya sudah tidak lagi boleh dilakukan.

“Begitu juga di media sosial, jangan ada kegiatan yang mengkampanyekan calon-calon legislatif maupun mengkampanyekan presiden dan wakil presiden. Yang jelas, terkait APK itu harusnya yang membersihkan adalah peserta pemilu. Namun jika tidak diindahkan, harus dilakukan penertiban paksa oleh Bawaslu. Begitu pula dengan di media sosial maupun media cetak dan online, itu kewenangan bawaslu untuk mengawasi,” pungkasnya.

Laporan : Dedi Irawan

Editor : Indra