Dua Bandar Kolok-kolok Dibekuk

BARANG BUKTI. Barang bukti tindak pidana perjudian saat disita polisi, Minggu (14/4) siang--Polisi for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Abdul Hadi alias Adul hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Jumat (12/4) malam.

Pria 46 tahun ini diamankan di rumahnya di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, lantaran terlibat perjudian jenis kolok-kolok.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. “Ada yang melaporkan adanya tindak pidana perjudian kepada kita di sebuah lokasi

di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan  Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (14/4) siang.

Mendapati laporan itu, kata Suhar, anak buahnya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Anggota langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Adul yang diduga sebagai bandar judi tersebut,” ungkapnya.

Di rumah pelaku, didapati barang bukti berupa satu lembar lapak judi yang bergambar udang, kepiting, tempayan, bunga dan bulan. “Selain itu ada pula satu hap dan tiga dadu, serta uang sebanyak dua juta rupiah lebih yang diduga sebagai uang pasangan,” paparnya.

Sementara para pemasang atau pemain judi lainnya, berhasil melarikan diri dari petugas. “Pemasangnya bubar,” jelasnya.

Saat ini, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Adul telah mendekam dalam jeruji besi. “Dia dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun,” pungkasnya.

Di lokasi lain, anggota Reskrim juga melakukan penangkapan terhadap satu orang laki diduga melakukan perjudian di sebuah rumah di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Sabtu (13/4) sekitar pukul 21.00 Wib.

Suhar menjelaskan, penangkapan berawal saat anggotanya yang bernama Wahyudi (37) sedang bertugas dan mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada perjudian kolok-kolok.

“Setelah mengetahui hal itu, anggota langsung menuju ke lokasi kejadian. Akhirnya, bandar atas nama Jamaludin berhasil ditangkap,” ujar Suhar.

Selain pria 29 tahun itu, petugas juga peralatan perjudian dan uang sebesar Rp406 ribu. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga dijerat Pasal 303 KUHP. (and/tri)