Pembeli Voucher Game Hacker Bisa Dipidana

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Terungkapnya kasus dua hacker pembobol Indomaret terus berlanjut. Kali ini, Polri memberikan peringatan terhadap para pembeli voucher game dari hacker tersebut. Bisa jadi pembeli voucher game itu dijerat pidana.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menuturkan, sangat mungkinkasus tersebut dikembangkan kepada para pembeli voucher game hasil curian tersebut. Apalagi, bila para pembeli voucher game itu masih berupaya untuk mendapatkan voucher game dari hacker lainnya. ”Sebenarnya pembeli voucher game ini juga skala besar,” tuturnya.

Sebab, voucher game dalam bentuk kode itu disimpan oleh hacker dalam sebuah email. Nilai setiap email yang ada kode vouchernya itu Rp23 juta. Tapi, biasanya dijual dengan harga setengahnya. ”Setiap voucher itu harganya Rp500 ribu lho, artinya memang banyak voucher yang didapat seorang pembeli,” jelasnya.

Dia menuturkan, setiap pembeli voucher itu bisa menjual kembali vouchernya akan mendapatkan keuntungan yang sangat berlipat. ”Maka, sudah cukup hentikan aktivitas untuk mencari uang dengan bantuan hacker semacam itu, jelasnya.

Apalagi, pembeli harusnya menyadari bahwa voucher game yang harganya jauh di bawah pasaran itu mencurigakan. ”Harusnya sudah mengetahui kalau itu dari hacker atau diperoleh dengan cara yang pidana,” urainya.

Sementara Kasubdi I Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Dani Kustoni mengatakan, akan dilihat apakah penadah voucher game itu merupakan skala besar atau tidak. ”Yang pasti bisa penadahnya dikejar,” ujarnya.

Apalagi, kemungkinan besar untuk kasus ini diterapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan begitu dapat diartikan bahwa petugas perlu untuk melihat aliran dana dari kejahatan tersebut. ”Mengalir dari siapa sampai mana,” jelasnya.

Perlu diketahui, uang hasil kejahatan tersebut digunakan dua hacker berinisial EG dan IT untuk berfoya-foya, seperti membeli Iphone, berlibur keluar kota hingga mengunjungi klub malam. ”Kalau ada aset yang dibeli dengan ini, tentu bisa kita sita,” jelasnya. (Jawapos/JPG)