Pengunjung dan Pengelola Terlibat Narkoba, Bakal Ditindak Tegas

Pakta Integritas Bebas Narkoba di Tempat Hiburan

PAKTA INTEGRITAS. Sejumlah pihak terkait membacakan pakta integritas pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tempat hiburan, Sabtu (13/4) sore--Tri Yulio HP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sejumlah pengelola tempat hiburan yang tergabung dalam Perhimpunan Pengelolaan Tempat Hiburan (PPTH) Kalbar berkomitmen mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tempat usahanya.

Komitmen itu ditandai dengan penandatangan “Pakta Integritas Bebas Narkoba” di Hotel Kapuas Darma, Pontianak Selatan, Sabtu (13/4) sore.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Gembong Yudha menyampaikan, melalui pakta integritas ini PPTH Kalbar berkomitmen membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tempat usaha mereka.

“Bahwa PPTH sudah merancang Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menekan tempat hiburan. Yang pertama, menerapkan SOP intern mereka saat karyawannya masuk kerja harus sudah clear terhadap narkoba,” ujar Gembong.

Selanjutnya, untuk para pengunjung yang terindikasi dan dicurigai sebagai pengguna atau pun pengedar, maka pengelola tempat hiburan harus segera menginformasikan kepada PPTH maupun kepolisian. “Pengelola juga harus melakukan pengawasan secara silent supaya penindakan penangkapan tidak keruh,” terangnya

Gembong juga mengatakan, tentang penempatan anggota Polri di tempat hiburan masih belum bisa dilaksanakan. “Kita masih membangun bagaimana mekanisme yang terbaik dan tidak menimbulkan keresahan terhadap pengunjung dan memiliki sasaran yang tepat,” ujarnya.

Karena, kata Gembong, pengunjung tempat hiburan adalah orang yang ingin mendapat hiburan. Jangan sampai, pengawasan dan pengamanan membuat pengunjung merasa tak nyaman.

“Kemudian PPTH juga berkomitmen apabila pihak manejemen jika terlibat baik secara langsung atau tidak langsung atau memberi fasilitas untuk terjadinya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, sanksi yang tegas kita berikan. Bisa sampai pencabutan izin terhadap usahanya,” tegas Gembong.

Di tempat yang sama, Ketua PPTH Kalbar, Reza Afrizal mengatakan, langkah awal untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tempat usahanya, yakni dengan membuat perjanjian hitam di atas putih kepada setiap karyawan yang direkrut.

“Pasti ada hitam di atas putih berserta materai untuk karyawan tersebut. Jika karyawan diketahui melakukan pengedaran atau pengguna narkoba, langsung dikeluarkan secara tidak hormat,” tegasnya.

Lalu, jika ada pengunjung atau tamu yang gerak geriknya mencurigakan, maka karyawan di tempat hiburan tersebut dengan segera menginformasikan ke manajemen dan langsung berkoordinasi dengan kepolisian.

“Ini sudah disosialisaikan PPTH di kabupaten lain. Seperti di Ketapang pada tahun lalu. Pengelola sangat antusias terhadap kedatangan PPTH. Dan rencana kedepannya akan dilakukan di setiap kabupaten,” tutup Reza.

Laporan: Tri Yulio HP

Editor: Ocsya Ade CP