eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang berhasil mengamankan satu mobil Toyota Avanza yang membawa sepatu bekas (lelong) dari Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Michael Terry Hendrata menerangkan, pengungkapan ini pada Jumat (5/4) sekitar pukul 15.00 Wib. Di Transau, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
Awalnya, anggota Polres Bengkayang memperketat pengawasan arus lalu lintas barang dan orang jelang Pemilu 2019.
Kemudian petugas mencurigai satu mobil yang diduga memuat barang ilegal. “Kemudian dilakukan pemeriksaan. Ditemukanlah barang bukti sepatu lelong tersebut,” jelas Terry, Sabtu (6/4).
Saat dimintai keterangan, sopir atas nama Deny itu tak bisa menunjukkan surat-surat resmi pengangkutan sepatu lelong. Dia pun mengakui perbuatannya. “Mobil beserta isinya dan sopir, sudah kami amankan ke Polres Bengkayang untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia melanjutkan, dari tangan warga Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo yang berusia 49 tahun itu, petugas juga menyita empat karung sepatu lelong. Ditegaskan Terry, Deny dijerat Pasal 102 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (kur)