eQuator.co.id – BENGKAYANG-RK. Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan. Kali ini Polres Bengkayang berhasil mengamankan 25 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 23,19 gram. Barang haram ini diamankan dari tangan dua tersangka. Yakni Paulus dan Birin. Di Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, pada Kamis (4/4).
Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi menerangkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang dibantu anggota Polsek Lumar melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. “Saat penyelidikan dan informasi-informasi yang terpercaya terkumpul, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diinformasikan itu,” jelas Kapolres kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/4).
Penggerebekan pertama, tim gabungan berhasil menangkap tersangka bernama Paulus. Dengan barang bukti berupa alat isap sabu dan lainnya yang ada kaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara narkotika.
Tidak berhenti sampai penggerebekan di rumah Paulus, tim gabungan pun melakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi tersangka. Tim kemudian mengamankan tersangka lain yaitu Birin.
“Saat melakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka lain atas nama Birin, tim berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket di belakang rumah dan di dalam sepeda motor pelaku. Beratnya sekitar 23,19 gram,” jelas Kapolres.
Saat ini, sambung Kapolres, para tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini baik tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkayang. Kita akan lakukan pengembangan jaringan dari para tersangka,” tutup Kapolres. (kur)