Panji Ingatkan Kepsek Gunakan BOS Sesuai Aturan

WORKSHOP. Bupati Melawi, Panji saat menyampaikan arahannya dalam Workshop Pengelolaan Dana BOS SD-SMP se Kabupaten Melawi tahun 2019. (Dedi Irawan/RK)

eQuator.co.id – MELAWI-RK. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Melawi melaksanakan workshop Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP se Kabupaten Melawi, Senin (1/4) di Water Park Melawi. Kegiatan yang dihadiri para kepala sekolah dan guru tersebut dibuka oleh Bupati Melawi, Panji.

Dalam arahannya, Panji mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan dana BOS di luar peruntukannya. Senantiasa terus mempelajari tentang aturan dana BOS yang dikaitan dengan situasi dan kondisi di daerah Melawi. Melakukan koordinasi dan singkronisasi, transparan, akuntabel, dan efisiensi.

“Tapi intinya jauhilah pengelolaan dana BOS ini yang bisa menimbulkan masalah. Baik dalam pelaporan,maupun dalam kesalahan memaknai atau menggunakannya,” pesan Panji.

Panji mengatakan, andai kata dalam pengelolaan dana BOS terjadinya penyimpangan, pihaknya akan menggunakan langkah pertama dengan menggunakan Aparat Pengawasan Inter Pemerintah (APIP), dan tentunya pihak yang bersangkutan harus bertanggungjawab.

“Apapun tindakan yang melanggar, tuntutan tanggungjawab itu pasti, dan kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang ada. Namun jika berkaitan dengan tindakan pidana, tentu kita akan menggunakan sistem hukum positif. Kita tidak berniat melindungi yang sengaja punya niat salah,” tegasnya.

Terpisah, Kepala  Disdikbud Melawi Joko Wahyono mengatakan, dana BOS oleh pemerintah dikucurkan mulai dari Pemerintah Pusat ke Provinsi Kalbar yang kemudian dilanjutkan ke rekening sekolah-sekolah. Dengan hitungannya, untuk jenjang SD itu Rp800 ribu per siswa per tahun, dikali dengan jumlah pelajar yang ada di SD penerima. Kemudian untuk jenjang SMP, berjumlah Rp1 juta per siswa per tahun dikali jumlah siswanya di SMP penerima.

“Dalam waktu setahun itu dibagi menjadi 4 kali penerimaan. Yaitu pada triwulan pertama hingga tri wulan keempat. Nah, work shop ini dilaksanakan sebelum penerimaan tri wulan pertama. Semua dana itu akan masuk ke rekening sekolah, namun kami punya kewenangan untuk mengontrol itu secara online,” jelasnya.

Jumlah anggaran yang dikucurkan untuk SD dan SMP di Melawi setiap tahunnya bervariasi karena hitungannya tergantung jumlah siswa.

“Pada tahun ini berjumlah sekitar Rp31 miliar lebih selama satu tahun untuk jenjang SD dan SMP. Untuk SMA dan SMK itu kewenangan provinsi,” jelasnya.

Joko mengatakan, dana BOS harus dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku, sebab dana BOS tersebut merupakan uang Negara, jadi harus transparan dan akuntabel. Disesuaikan untuk peruntukannya, yakni membantu operasional sekolah biar bisa lancar.

“Sebelum pihak sekolah menggunakan BOS ini, maka sekolah harus membuat perencanaan yang disebut dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibahas bersama guru dan komite sekolah. Yang kemudian sekolah konsisten dalam hal belanja sesuai RKAS tersebut. Sekolah membelanjakan ini juga secara transparan,” terangnya.

Joko mengatakan, yang tidak kalah pentingnya, pihak sekolah penerima BOS harus menyampaikan laporan tepat waktu. Karena laporan keuangan dana BOS menyatu di APBD Kabupaten Melawi.

“Kita akui banyak sekolah yang belum paham denngan pelaporan itu dan belum mengerti sehingga kurang bertanggungjawab dengan itu,” ucapnya.

Menurut Joko, jika laporan tersebut terlambat dan tidak dilaksanakan dengan benar, maka akan berimplikasi kepada laporan kinerja keuangan Pemerintah Melawi, khususnya opini pelaksanaan kewajaran. Jadi Melawi mau WDP, WTP juga tergantung dari laporan penggunaan  dana BOS tersebut.

“Ini yang mau kita tekankan kepada sekolah-sekolah, sehingga mereka bertanggungjawab terhadap opini keuangan Pemerintah Melawi,” ujarnya.

 

Laporan : Dedi Irawan

Editor : Indra W