eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau perlu diantisipasi dengan baik. Untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukumnya, anggota Polsek Sungai Kakap terus gencar patroli dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan. Agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan pertanian dan perkebunan.
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Antonius Pardamean menuturkan, upaya pencegahan terjadinya karhutla terus gencar dilakukan dengan melaksanakan patroli karhutla di wilayah hukumnya.
Ia menjelaskan, patroli karhutla itu dilakukan dengan mendata lahan kosong yang rawan terjadinya karhutla. Kemudian memasang spanduk imbauan larangan pembakaran lahan di titik-titik yang rawan terjadinya kebakaran lahan.
“Serta kita melakukan ajangsana atau mengunjungi rumah penduduk dengan tujuan memberikan informasi dan sosialisasi tentang bahaya karhutla, serta mengimbau untuk tidak ikut serta membakar lahan,” kata Anton, Minggu (31/3) sore.
Dalam pelaksanaannya, sambung Anton, pihaknya bekerjasama dengan stakeholder terkait. Yakni Babinsa dan Manggala Agni. Anton mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena kata dia, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (and)