Gelapkan Uang, 4 Karyawan PT Cipta Niaga Semesta Dipenjara

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Empat orang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengelapan uang pekerjaan di PT Cipta Niaga Semesta yang berada di Jalan Raya Sintang-Pontianak KM 7, Dusun Mekar Jaya, Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

“Dari empat tersangka terdapat satu perempuan,” kata Kapolsek Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Minggu (31/3).

Lanjutnya menjelaskan, kejadian tersebut terbongkar pada Jumat (29/3), sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana tim dari kantor pusat PT Cipta Niaga Semesta melakukan audit terhadap stok barang dan karyawan.

“Didapati dalam bon pengeluaran barang dari Juli 2018 sampai dengan Maret 2019 ada pencoretan dan penebalan tinta,” ujarnya.

Jumlah stok barang dengan yang dikeluarkan dan dikembalikan, kata dia, juga tidak sesuai. Dan tim melakukan investigasi. Hasilnya didapati dari pengakuan salah satu pelaku, bahwa ada tindakan penggelapan terhadap uang hasil penjualan melalui bon pengeluaran barang tersebut.

Sehingga dengan kejadian itu menyebabkan pihak perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp360 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu eksemplar bon pengeluaran barang. Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 374 KUHP. (pul)