eQuator.co.id – Entikong-RK. Jap (36) dan RA (25), dua saudara ini dicokok personel Polsek Entikong dan Sat Restik Polres Sanggau karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Dusun Entikong Dalam, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (27/3) sore.
“Kita dapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di rumah RA alias Aneng. Anggota kemudian mendatangi rumah tersebut. Saat kita datang Aneng tidak di rumah, yang ada di situ Jap alias Totong,” ungkap Waka Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda, Kamis (28/3).
Di rumah itu, petugas gabungan menemukan sabu seberat sekitar 30 gram. Yang di dalam mobil mainan. Dari hasil pengembangan sementara, Totong sempat menyerahkan lima gram sabu kepada Aneng untuk dijual. Polisi kemudian bergerak mencari Aneng di rumah tetangganya. Di rumah itu, polisi menemukan lima gram sabu yang disembunyikan Aneng di toilet.
“Jadi total barang bukti yang kita dapatkan dari dua orang ini lebih kurang 35 gram sabu. Dari keterangan keduanya, pemasarannya untuk wilayah Entikong. Pengakuannya baru dua bulan ini mereka mengedarkan,” ujarnya.
Selain mengamankan 35 gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, berupa mobil mainan warna biru, dua handphone dan tas pinggang.
Polisi menjerat Jap dan RA dengan Pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka diancam pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati. (cok)