Sertifikasi Halal Tambah Nilai Plus Produk UMKM

ilustrasi.net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sertifikasi halal dalam sebuah produk olahan makanan, tentu menjadi nilai plus bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produknya. Artinya, keberadaan sertifikasi ini tentu akan menjamin kehalalan makanan, terutama konsumen yang mayoritas Muslim.

Kendati demikian, pemenuhan sertifikasi halal ini memang masih menjadi kendala bagi pelaku usaha. Beberapa persyaratan masih sulit dipenuhi. Sehingga hal ini juga kerap menjadi persoalan, belum lagi dari sisi biaya yang harus dikeluarkan.

Hal ini dirasakan oleh Riana Chaniago. Salah seorang pelaku usaha yang memasarkan Keripik Pisang Ole-Ole khas Kalimantan Barat. Dia mengakui untuk memperoleh sertifikasi halal produknya memang harus memenuhi beberapa persyaratan.

Kata Riana, meski pemerintah sudah memberikan fasilitas dengan memberikan program gratis sertifikasi halal bagi UMKM, namun menurutnya untuk pengeluaran sertifikasi tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Untuk pengajuan halal sendiri, saya tidak ikut program Pemerintah Kota. Memang gratis, namun menurut saya kita harus menunggu dengan waktu yang cukup lama. Jadi saya lebih memilih dengan mandiri,” kata Riana Chaniago, kemarin.

Sebetulnya  kata Riana, pengajuan halal untuk produk sendiri, tidak rumit. Asalkan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan. Bahkan, kata Riana yang juga dinobatkan sebagai Duta Halal MUI ini, dalam pengajuan halal sendiri, pihaknya dibimbing langsung oleh MUI.

“Kalau berkasnya sudah siap, sertifikasi halal ini cepat keluarnya bahkan kemarin saya dibimbing oleh MUI. Karena saya terbilang UMKM yang baru dan masih kecil dalam segi pembiayaannya saya minta diringankan. Dan alhamdulillah diberikan, yang tadinya Rp2,5 juta, saya hanya membayar Rp1,5 juta saja,” ungkapnya.

Riana menyebutkan, menjadi Duta Halal MUI, sebetulnya ini diberikan bagi setiap UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal MUI.

“Jadi kami yang sudah ada halal produknya, dijadikan Duta Halal dari MUI, dan tentu kami juga turut menyosialisasikan agar UMKM lainnya bisa melakukan hal yang serupa, yakni produknya memiliki sertifikasi halal,” lugasnya.

Pelaku UMKM lainnya adalah Frendy Wijaya. Pemuda yang terkenal dengan bisnis kuliner Sambal Ebi Kapuas, sampai saat ini produk olahannya masih belum memiliki logo halal. Namun begitu pihaknya telah mengajukan melalui program dari Pemkot.

“Kebetulan saya dapat bantuan sertifikasi halal dari Disperindag, dimana biaya yang seharusnya dikeluarkan sebesar Rp3 juta, namun karena masuk dalam program ini kita pelaku UMKM diberikan secara gratis, dan ini masih sedang diproses,” kaya Frendy.

Frendy menyebutkan, dengan adanya sertifikasi halal, tentu akan menjadi nilai tambah bagi produk yang dibuatnya. Bahkan bukan tidak mungkin usaha yang dia bangun sejak dua tahun lalu ini bisa semakin berkembang pesat.

“Kita tentu sangat menginginkan sertifikasi halal ini bisa segera diperoleh. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait kehalalan produk yang kami jual,” pungkasnya.

 Laporan : Nova Sari

Editor : Andriadi Perdana Putra