Polresta Amankan Pembakar Lahan

Subhan: Sinergi Penegakan Hukum

TERSANGKA Akibat membakar lahan di Jalan Perintis, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (17/3) lalu, MP harus berurusan dengan pihak berwajib. Tri Yulio HP/Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – KUBURAYA-PONTIANAK-RK. Membuka lahan dengan cara membakar dilakukan MP, 58, di Jalan Perintis, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kini, petani itu harus berurusan dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Pontianak.

Warga Jalan Kurnia RT 003/RW 014, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan ini diamankan personel Sat Reskrim Polresta Pontianak. Minggu (17/3) pukul 14.30 Wib, dia sengaja membakar lahan dan lalai, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Tarminto mengungkapkan, tersangka pada November 2018 lalu juga pernah membuka lahan sebesar 20 meter x 30 meter dengan cara menebas dan mencakul di lahan tersebut. Perbuatan serupa kembali diulangi, Minggu (24/3). “Tersangka mencabut rumput dan dikumpulkan. Lalu mengambil korek api, membakar tumpukan rumput tersebut,” ujar Tarminto

Setelah selesai membakar rumput, MP bekemas dan bergegas pulang. Memastikan rumput yang dibakar, apinya sudah padam, MP menyiram air dan memukul-mukul bara api menggunakan sandal, agar api benar-benar padam.

Keesokkan harinya, Samsudin, 55, warga Jalan Taman Sungai Raya, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang juga mempunyai lahan berdekatan dengan lahan milik MP datang ke lokasi. Lahan milik Samsudin ikut terbakar, karena api yang bermunculan dari lahan tersangka yang masih menyala. Samsudin sudah berusaha mengabari MP melalu telpon untuk memadamkan kebakaran. Namun, MP beralasan tidak bisa membantu, sebab dia ada kerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Samsudin berupaya memadamkan api, tapi kewalahan. Dia khawatir api makin merembat ke lahan orang lain. Dia akhirnya melapor ke Mapolresta Pontianak.

Meski tidak memakan korban, api yang membakar lahan sudah dipastikan padam. Petugas kemudian meminta keterangan korban dan mengamankan barang bukti, berupa 2 buah cangkul, 1 pasang sarung tangan warna putih, 1 pasang kaos kaki warna hitam, 1 kacamata warna putih, dan 1 korek api gas merek tokai.

Kemudian, Mh ditetapkan sebagai tersangka. Dia melanggar Pasal 108, Pasal 69 ayat 1 huruf h atau Pasal 99 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengololaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108, Pasal 56 ayat 1 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 10 tahun penjara. “Beberapa kasus karhutla yang masih terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli saat menggelar Press Conference, Senin (25/3) siang.

Dia menuturkan, tahun 2019 baru satu laporan dan satu perkara yang berhasil diungkap, yakni di Desa Sungai Raya dengan tersangka MP.

Kompol Husni menuturkan, tahun 2018 lalu pihak kepolisian berhasil mengungkap lima kasus terkait karhutla. “Dari lima kasus tersebut ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kompol Husni mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus karhutla ini, petugas memang mengalami kesulitan. Kesulitan tersebut, yakni mencari titik asal api.

Namun kata dia, sejauh ini petugas terus maksimal dan dibantu warga. “Karena masyarakat juga dirugikan dengan pembakaran lahan. Seperti perkebunan yang sudah jadi, juga ikut terbakar,” paparnya.

Salah satu yang terungkap, kata dia, karena juga ada laporan masyarakat yang menyampaikan informasi adanya kebakaran lahan. “Kita lakukan penyelidikan disana dan ditemukan asal api dari lokasi tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu, Subhan Nur, Anggota DPRD Kalbar menegaskan, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak bisa dianggap remeh. Sekalipun telah diperingatkan, namun kabut asap akibat pembakaran lahan masih saja terjadi. Di samping penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran, sosialisasi gencar turut harus dilakukan agar Kalbar tidak kembali diselimuti asap tebal seperti tahun-tahun sebelumnya.  “Kita tidak ingin karhutla kembali terjadi di Kalbar ini. Jangan sampai kejadian tahun-tahun lalu terulang lagi,” ungkap Subhan, Senin (25/3).
Sebenarnya, menurut Subhan kepala daerah memiliki peranan penting dalam mencegah terjadinya karhutla. Hanya saja tampak belum digunakan secara optimal, sehingga karhutla masih saja terjadi. Menurut dia, seharusnya bertanggung jawab penuh adalah kepala daerah yang tahu betul daerahnya. Di mana daerah rawan terjadi kebakaran maupun tidak tentu pemetaannya sudah dilakukan hanya tinggal memonitoring dan kembali mengingatkan saja. “Termasuk berladang bilamana lahannya luas, diminta jangan membakar. Apakan lagi perusahaan yang sudah barang tentu lahan yang sangat luas,” katanya.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya atas karhutla yang terjadi, sebagian besar disebabkan perusahaan perkebunan yang ada di Kalbar yang sumbangsih besar kabut asap. Hanya saja tindakan tegas dari kepala daerah tampak kurang bahkan terkesan minim. “Kondisinya memang benar seperti itu. Sebenarnya bisa saja kepala daerah menindaknya. Datangi perusahaan yang terindikasi lahannya terbakar itu,” tegasnya.
Tanpa bermaksud menuduh namun melihat penindakan dari kepala daerah yang minim, Subhan mengindikasikan adanya kongkalikong antara perusahaan dengan kepala daerah yang memiliki kawasan yang sebenarnya bisa menegur keras perusahaan tersebut. “Cuma untuk membuktikannya sulit. Tapi bisa dilihat karena mereka tidak ditindak secara tegas,” tukasnya.
Sekalipun kebakaran milik perusahaan benar adanya, namun kepala daerah tampak tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau tidak bisa, gandeng kepolisian dan penegak hukum yang lain. bersinergi dalam mencegah terjadinya kembali kebakaran itu,” tegasnya.
Subhan menyebut senegritas penting dilakukan, mengingat Kalbar telah masuk musim kemarau dan musim cocok tanam guna melakukan antisipasi karhutla ke depannya. “Memang harus dilakukan. Jangan sampai sudah terjadi baru semuanya kelabakan mancari solusi. Antisipasi dini secara berkala juga kita harapkanm,” tuturnya.
Kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji, ia berharap ada komitmen orang nomor satu tersebut untuk konsen mengatasi persoalan kebakaran di Kalbar. “Sewaktu memimpin Kota Pontianak sebagai Wali Kota, Pak Sutarmidji membuat perwa soal karhutla yang mana lahan terbakar tidak diperbolehkan dibangun apa-apa termasuk cocok tanam. Mungkin langkah itu juga bisa diterapkan di untuk skala provinsi,” katanya.
Subhan menyebut bahwa secara rasional bahwa karhutla bisa ditinjau oleh pemangku kebijakan secara pasti. Hanya saja penindakan hukumnya dirasa kurang optimal sehingga perlu dievaluasi mengingat jelang memasuki musim kemarau mendatang. “Di balik itu siapa. Apa sebabnya susah untuk ditindaklanjuti. Penegakan hukumnya mandeg,” kata politisi asal Kabupaten Sambas ini.
Ungkapan waspada turut disampaikan Maryono yang juga salah seorang Anggota DPRD Kalbar. Menurutnya, dari sekian banyak kejadian kebakaran di tahun-tahun sebelumnya, karhutla terjadi ada yang disengaja maupun tidak. Yang tidak disengaja dimaksudkan dia seperti masyarakat yang membuang puntung rokok secara sembarang sehingga terjadilah kebakaran tersebut. “Puntung rokok. Karena menurut pengalaman yang sudah-sudah kebiasaan ini yang terjadi,” katanya.
Biasanya, tambah dia, karhutla yang disebabkan puntung rokok ini terjadi lokasi lahan gambut di pinggir jalan. “Karena kalau cuaca panas seperti sekarang sangat berpotensi karhutla,” paparnya.
Maryono mengimbau terhadap seluruh pihak agar lebuh berhati-hati dan tidak membuang puntung rokok secara sembarangan. Ia menyebut sekalipun tidak disengaja, namun persoalan ini menimbulkan dampak besar karena lahan yang kering, maka akan sangat mudah terbakar. “Tidak hanya pihak terkait saja dalam mengawasinya, pemilik lahan serta masyarakat sekitar pun diharap dapat terus memantau lingkungan terdekatnya agar saat terjadi kebakaran sebelum meluas sudah dapat dicegah,” tutupnya.

 

Laporan: Tri Yulio HP, Andi Ridwansyah, Gusnadi

Editor: Yuni Kurniyanto