Karhutla Ancam Tiga Aspek Kehidupan Masyarakat

ilustrasi.net

eQuator.co.id – PONTIANAK-KUBU RAYA-RK. Cuaca panas dan belum turun hujan dalam beberapa hari terakhir perlu diwaspadai. Meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga kabut asapa harus dicegah. Sebab, tiga aspek kehidupan masyarakat akan terancam.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menilai, maslah yang ditimbulkan akibat  karhutla sangat besar dan merugikan tiga aspek kehidupan  masyarakat. “Tiga aspek ini terdiri dari aspek ekologi atau lingkungan, ekonomi, dan aspek kesehatan (medis),” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Kalbar, Sabtu (23/3) siang.

Pertama, aspek lingkungan,  sudah jelas. Kedua  menyangkut aspek ekonomi, karena semua transportasi baik darat, laut, udara semua terganggu dan tentunya berdampak pada aktivitas usaha dan sebagainya, serta ketiga aspek medis yang berdampak bagi kesehatan masyarakat.

Berkaca pada tahun 2018 lalu,  banyak yang harus menjadi korban, karena asap yang ditimbulkan dari karhutla. Banyak anak-anak  yang terkena Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). “Itulah kenapa kita harus waspada, apabila dampaknya sudah sampai menyerang bagian syaraf, akan berdampak juga pada pertumbuhan anak-anak kita, berpotensi menjadi pendek, tidak bisa tinggi,” katanya

Selain itu, pengaruhnya juga akan berdampak pada aspek kemampuan intelektualnya. “Dampak pada intelektual juga salah satu yang paling berbahaya, karena berpotensi merusak, inilah dasarnya agar semua masalah karhutla dapat dicegah, terutama untuk tiga aspek tersebut,” tuturnya.

Sehingga kata dia, boro-boro mau unggul,  untuk berkompetisi saja, Didi menilai, akan susah. Itulah dampak dari karhutla, dan itu yang harus kita cegah termasuk tiga aspek tadi.

Didi menyebut, selama ini  jajarannya sudah melakukan upaya penegakan hukum, preemtif dan preventif. “Itu bentuk keseriusan Polda Kalbar menangani masalah karhutla,” ujarnya.

Langkah preemtif, kata Didi, dilakukan dengan deteksi, dan bekerja sama dengan penduduk sekitar untuk membuat sekat-sekat atau kanal disekitar area rawan karhutla.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga telah melakukan langkah preventif dengan membuat  maklumat melalui pengumuman tentang bahaya dan sanksi yang akan diberikan terkait pelaku.

Kendati demikian, Didi menyebut, masyarakat sebenarnya diizinkan untuk membakar lahan, namun tentunya dibarengi dengan mekanisme yang telah di tentukan. Yakni ketika ingin melakukan pembakaran tidak sedang musim kemarau, dan sedang musim penghujan serta  tentunya harus melalui izin dari kepala desa setempat, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). “Tapi kan dalam satu minggu dalam musim penghujan tidak tiap hari. Mungkin dalam seminggu mungkin satu kali musim penghujan. Nah, antara hari itu mereka boleh membakar tapi tidak lebih dua kektar. Kemudian ketika bakar jangan ditinggal, karena kalau di tinggal nanti apinya bisa melebar kemana mana,” jelasnya.

Didi melanjutkan, berkaca dari kasus 2018 lalu, Polda Kalbar telah memproses dari 29 TKP yang terjadi karhutla, dan berhasil menetapkan 32 pelaku. Bahkan enam orang diantaranya jadi korban dan meninggal dunia, karena terjebak saat membakar dan tidak bisa keluar. Tentunya terkait karhutla ini sudah diberlakukan hukumnya, mulai dari perkebunan, perhutanan, dan lingkungan. “Hati-hati, karena karhutla ini sudah ada hukumnya, apakah itu terkait tiga jenis, mulai dari perkebunan, kehutanan, dan lingkungan. Semua sudah ada ancaman hukumnya dan sudah jelas,” pungkasnya

Sementara itu, informasi yang diterima Rakyat Kalbar, ditemukan lagi lima titik api yang membakar lahan, luasnya 10 hektar hingga 15 hektar di Dusun Kenanga, RT 64 RW 19, Desa Punggur Kecil, Kabupaten Kubu Raya.,Sabtu (23/3) pukul 13.00 Wib.

Lahan yang terbakar tersebut merupakan hutan dan lahan milik warga, tapi belum diketahui pasti pemiliknya. Sampai kemarin, Minggu (24/3), lahan tersebut masih terbakar, dan menimbulkan asap yang sangat pekat. Api sangat sulit dipadamkan, karena alat pemadaman yang kurang memadai serta lokasi jauh dari sumber air.

Pohak kepolisian masih menyelidik penyebab karhutla tersebut. Personel Polsek Sungai Kakap, Danramil Sungai Kakap, Babinkamtibmas, Babinsa, dan 6 petugas Manggala Agni masih berjibaku memadankan api.

 

Laporan: Andi Ridwansyah, Tri Yulio HP

Editor: Yuni Kurniyanto