eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Dua pria dan seorang wanita diamankan anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak di Jalan Tabrani Ahmad, Gang Gunung Peramas 2, Kecamatan Pontianak Barat, Rabu (20/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka diamankan karena terlibat kasus tindak pidana pencurian di Kos Harapan, Jalan H Rais A Rahman, Gang Harapan, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (19/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli menyampaikan, tersangka berinisial RI (18), AH (19), VV (18). Mereka mengambil dua handphone (HP) yang sedang dicas di kamar kos korban, Fitria Sarinita.
Atas kejadian ini, wanita 38 tahun asli Kabupaten Ketapang tersebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pontianak.
“Setelah ada laporan itu, anggota melakukan serangkaian penyelidikan. Dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian RI dan AH,” jelas Husni, Kamis (21/3).
Hasil interogasi, keduanya mengakui aksi pencurian itu. HP Curian tersebut pun sudah berpindah tangan ke VV, tak lain istri RI. “Nah, oleh VV, HP korban digadaikan kepada Deng yang sekarang DPO,” kata Husni.
Kemudian RI dibawa anggota untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dalam proses pengembangan, RI berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas dan ingin melarikan diri.
“Anggota kemudian memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Akhirnya anggota melumpuhkan RI dengan tembakan pada betisnya,” tutur Husni.
RI yang juga residivis ini kemudian dibawa ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak untuk diberikan pertolongan medis pada lukanya.
Setelah itu, dia dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama istri dan rekannya. Khusus RI dan AH, polisi menjeratnya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan VV dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah.
Hasil pengembangan, RI yang merupakan warga Jalan Sawo, Gang Jariyah 1, Nomor 19, Kecamatan Pontianak Barat ini juga pernah mencuri 3 HP milik Julvensen Melleanto (19) di kamar Kos Sanjaya 18, Jalan Uray Bawadi, Gang Sanjaya, Kecamatan Pontianak Kota.
Sekian itu, RI juga mencuri ratusan mata uang asing milik warga Pangeran Diponegoro, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang itu.
“Tersangka masuk kedalam kos menggunakan kunci cadangan yang ada di kamar penjaga kemudian masuk kamar pelapor mengambil barang tersebut,” ujar Husni.
Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sepeda motor sebagai sarana untuk melakukan pencurian. (tri)