eQuator.co.id – SAMBAS-RK. Bawaslu Kabupaten Sambas mengeksekusi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang tidak mematuhi peraturan Bawaslu, KPU dan Pemkab Sambas, Rabu (20/3).
Komisioner Bawaslu Sambas, Mustadi mengatakan, pemasangan APK di billboard tidak boleh melebihi dua buah dengan ketentuan tetap memperhatikan etika dan estetika. Sesuai SK Bupati Sambas tentang tempat pemasangan APK dan SK KPU Kabupaten Sambas.
“Yakni tidak boleh di wilayah kantor dengan radius 10 meter, tidak boleh dibahu jalan khusus di Kecamatan Sambas. Tidak boleh di area pasar dan tidak boleh melintang jalan, billboard yang ada di Sambas inikan banyak melintang di jalan,” ungkapnya.
Bawaslu kali ini menertibkan APK di Kecamatan Sambas dan menuju jalur Pantura hingga Kecamatan Selakau. “Pada dasarnya penertiban ini tentang lokasi APK yang tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Sebelum penertiban ini, Bawaslu juga telah menyurati pimpinan Parpol di tingkat kabupaten. Jika tak digubris dalam tiga hari oleh Parpol, maka APK tersebut akan diturunkan oleh Satpol PP dikawal kepolisian. Penertiban ini sudah yang kelima kalinya.
“Terkadang ada APK yang terpasang setelah kita surati pengurus partai tingkat kabupaten malah tidak mengetahuinya. Biasa jika begitu ada tim langsung baik dari provinsi maupun pusat yang melakukan pemasangan tanpa memberitahukan kepada pengurus partai setempat,” tutupnya.
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Anwari mengapresiasi ketegasan Bawaslu.
“Saya rasa ini penertiban yang kesekian kalinya dilakukan oleh Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Sambas dan kita apresiasi karena telah menegakkan aturan yang selayaknya dijalankan,” ungkapnya.
Anwari juga menyarankan Bawaslu untuk melakukan pemantauan tempat yang dilarang pemasangan APK yang berada di luar kota Sambas.
“Di kecamatan juga dilakukan penertiban. Masih banyam pelanggaran berdasarkan aturan Bawaslu dan Pemkab Sambas,” ungkapnya.
Anwari yang kini maju kembali sebagai Caleg, juga tak keberatan APK nya ikut ditertibkan jika melanggar aturan.
“Dalam penertiban ini juga harus merata dan jangan tebang pilih,” tuturnya.
Legislator Gerindra ini mengatakan sebelum melakukan penertiban APK, Bawaslu selalu memberitahukan kepada peserta Pemilu.
Koordinator Wilayah (Korwil) Kelompok Kerja (Pokja) Rumah Demokrasi Singkawang Bengkayang dan Sambas (Singbebas) Rizki Imanuddin mengungkapkan, pemasangan APK harus sesuai dengan aturan yang ada. Serta memperhatikan etika, estetika, keindahan dan kebersihan kota.
“Tidak hanya sampai di situ, Caleg juga harus memperhatikan aturan-aturan yang ada seperti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU mengenai APK,” tuturnya.
Selain itu para Caleg meski patuh terhadap aturan dan jeli terhadap aturan yang ada. Sebab nantinya juga akan berimbas kepada penilaian publik, mengenai peserta Pemilu itu sendiri.
Laporan : Sairi
Editor : Andriadi Perdana Putra