Pemkab Bentuk Tim Selesaikan Tumpang Tindih Lahan

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Pemkab Kubu Raya, H Tommy AS.

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Terkait tumpang tindih lahan antaran warga dan PT AAN, Pemerintah Kubu Raya akan membentuk tim kecil. Untuk menyelesaikan sengketa lahan di Rasau Jaya 1 antara warga dengan PT AAN.

Keberadaan tim ini merupakan gabungan dari beberapa lintas sektoral. Seperti Bagian Pertanahan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan dan lainnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Pemkab Kubu Raya, H Tommy AS menuturkan, langkah tersebut dilakukan secepatnya agar polemik tersebut dapat segera terselesaikan.

“Revisi terbaru bahwa dari 3.600 hektare izin lokasi PT AAN ke IUP menjadi 716 hektare. Kita berharap sisanya itu 2 ribuan hektare milik masyarakat,” ujar H Tommy AS, Jumat (15/3).

Sementara itu, setelah ceking lapangan, Tommy menambahkan, hasil data itu akan menjadi acuan untuk diajukan ke BPN, sehingga warga memiliki dasar untuk mengurus sertifikatnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprapto mengungkapkan, masalah tersebut sudah sangat merugikan masyarakat. Sebab sudah bertahun-tahun banyak kendala yang dialami masyarakat akibat sengketa lahan ini. Di antaranya yang masih SKT ditolak saat mengajukan SHM karena diklaim izin lokasi perkebunan PT AAN.

“Kemudian ketika masyarakat membangun ruko dan rumah saat mengurus IMB harus diselesaikan dulu sengketa ini dan ke perbankan juga ditolak,” keluhnya.

Suprapto menyarankan, kepada Pemkab kubu Raya ketika memberikan izin perkebunan harus benar-benar turun ke lapangan. “Ini juga harus disikapi pemda ketika memberikan izin tidak boleh hanya di atas meja dan peta saja, melainkan harus ke lokasi. Apakah masuk ke hak masyarakat atau tidak. Jika masuk maka tidak boleh diberikan izin, walaupun itu bisa mengerucut ke HGU nantinya,” tuturnya.

Tak hanya itu, legislator Partai Golkar ini berpendapat bahwa hal tersebut ketika masuk izin ke perusahaan tentu mengkebiri hak-hak masyarakat yang tidak memberikan izin tersebut. (sul)