eQuator.co.id – Singkawang-RK. Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (14/3) sekitar pukul 16.00 Wib. Keduanya berinisial Vi, perempuan 36 tahun dan Ri, pria 23 tahun.
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi menerangkan, penangkapan terhadap kedua orang ini setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Singkawang Barat.
“Dari informasi tersebut, kemudian dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Singkawang dan kemudian memerintahkan Kanit 1 untuk melakukan penyelidikan. Setelah didapat informasi akurat dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Raymond, Jumat (15/3).
Saat digerebek dan digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kuat di kamar pasangan ini. Yakni, dua paket klip plastik berisi sabu, kotak berisi paket klip plastik di dalamnya berisi sabu, alat isap sabu, tabung kaca berisi sabu sisa pakai, timbangan digital, satu paket besar sabu di dalam kantong plastik serta barang bukti lainnya.
“Barang bukti beserta kedua pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)