Dijerat TPPU, Pelaku Narkoba Dihukum Mati

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (14/3) pagi.

Kepala Kejari Pontianak, Refli SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah inkrah. Pemusnahan barang bukti narkoba dan obat-obat tanpa izin edar ini dengan dibakar menggunaka peralatan milik BNN Provinsi Kalbar. Sementara untuk barang bukti lainnya seperti tindak pidana umum, alat isap narkoba, perjudian, obat tradisional, kosmetik, dimusnahkan dengan cara dibakar secara manual.

“Khusus narkoba, tahun 2018 kita menangani lebih dari 113 perkara. Namun ada perkaranya yang baru inkrah di tahun 2019. Ini kalau tidak salah, dari Oktober 2018 lalu yang inkrah di tahun ini. Nah sekarang barang buktinya kita musnahkan,” katanya usai pemusnahan.

Menurut Refli, penindakan kasus narkoba sudah dilakukan dengan maksimal. Karena pada tahun 2018 ada pelaku yang dihukum mati atau seumur hidup. Walaupun hukuman sudah berat, namun masih saja ada yang nekat melakukan kejahatan itu. Dibuktikan oleh Polda Kalbar dan BNNP Kalbar dengan pengungkapan sepuluh tersangka serta barang bukti 4 kilogram  sabu dan 535 butir pil ekstasi.

Refli menyampaikan, khusus kasus narkoba, tidak ada barang bukti yang bisa dirampas untuk negara. Maka harus dimusnahkan. Tetapi jika pelaku narkoba dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada barang buktinya yang dirampas untuk negara. Misalnya, rumah atau tanah.

“Untuk TPPU rangkaian dari kasus narkoba, biasanya ada tanah, rumah dan harta benda yang lain. Saat ini ada perkara TPPU yang sedang berjalan, nanti jika sudah inkrah, barang bukti akan kami lelang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Pontianak, Susan Rosalina menuturkan, ada 5 jenis barang bukti yang dimusnahkan. “Barang bukti 73 perkara narkoba yang telah inkrah sebanyak 326,269 gram dan 2,5 gram. Selain itu barang bukti perjudian yakni dadu ukuran besar dan ukuran kecil serta beberapa set kartu domino dari 63 perkara perjudian,” paparnya.

“Ada juga perkara kosmetik sebanyak satu perkara, perkara obat-obatan tradisional tanpa izin edar satu perkara dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 127 perkara,” sambungnya.

Pemusnahan ini, kata Susan, selain menggunakan alat pemusnahan milik BNNP Kalbar, ada juga pemusnahan secara manual. Hadir dalam pemusnahan yakni jajaran Kepala Seksi Kejari Pontianak, Satreskrim Polresta Pontianak, perwakilan dari BPOM Pontianak, serta BNNP Kalbar.

 

Laporan: Tri Yulio HP dan Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP