KPU Sintang Bantah Pelaku Anggota KPPS

Penganiaya Guru SMPN 1 Sungai Tebelian

Ketua KPU Sintang, Hazizah

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Tersangka pemukulan terhadap guru SMPN 1 Sungai Tebelian diduga merupakan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang memastikan, tudingan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sintang tidak benar.

Ketua KPU Sintang, Hazizah mengatakan, bahwa saat ini belum ada anggota KPPS untuk di Kabupaten Sintang, karena baru dalam masa rekrutmen. Dimana tahapannya sudah mulai masukan dari masyarakat. “Jadi belum ada SK penetapan sebagai anggota KPPS. Makanya, apa yang disampaikan Ketua PGRI Sintang itu tidak benar,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar, Rabu (13/3).

Dijelaskannya, bahwa penyerahan hasil seleksi anggota KPPS ke KPU melalui  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sampai sekarang belum ada. Terakhir, penyerahannya tanggal 26 Maret mendatang. “Baru tanggal 10 April, dilakukan sumpah dan janji bagi anggota KPPS yang nanti terpilih,” terangnya.

Berangkat dari permasalahan ini, Hazizah mengatakan, KPU tidak tinggal diam. Mereka segera melakukan koordinasi dan monitoring ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK setempat. “Jika benar oknum tersebut ada mendaftar sebagai anggota KPPS, hal ini tentu akan menjadi salah satu pertimbangan dan sebagai bahan masukan, serta tanggapan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Camat Sungai Tebelian, B Saragih mengatakan, bahwa pada saat kejadian pemukulan terjadi, dirinya langsung ditelpon Kepala SMPN 1 Sungai Tebelian. “Mendapat laporan itu, saya langsung minta buat laporan kepolisian, biar tidak ada tindakan melawan hukum,” jelasnya.

Laporan tersebut dimintanya, agar ke depan tidak terulang lagi tindakan penganiayaan terhadap guru, sehingga nantinya akan menjadi preseden buruk. “Setelah proses berjalan, kemungkinan pelapor ingin pelakunya ditahan polisi, supaya tidak terulang lagi. Hanya saja itu tidak terjadi,” katanya.

Sehingga para guru mendatangi Polsek Sungai Tebelian untuk meminta kejelasan kasus ini. Setelah mendapat penjelasan, akhirnya diketahui kasus tersebut tetap diproses. “Tidak ditahannya pelaku, karena ada alasan subjektif polisi yangg dapat diterima juga. Jadi marilah kita saling mengawasi, semoga semua berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwapuluhan anggota PGRI Kabupaten Sintang, mendatangi Polsek Sungai Tebelian, Selasa (12/3) pagi. Kedatangan mereka, menuntut kejelasan status oknum pelaku yang memukul salah satu guru SMPN 1 Negeri Sungai Tebelian, Selasa (5/3) lalu. Sebab, pelaku hanya sehari ditahan usai melakukan pemukulan, setelah itu dibebaskan oleh Polsek.

Alasan pihak Kepolisian melepaskan pelaku, karena pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun, prosesnya tetap berlanjut, Polsek melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku. “Kalau memang terbukti tidak benar, maka proses hukum akan dilanjutkan. Tapi kalau memang gangguan jiwa, pelaku akan kita rujuk di Dinsos. Kemudian ke Rumah Sakit Jiwa di Singkawang,” ujar Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Sungai Tebelian, Bripka Siswo Kusuma.

 

Laporan: Saiful Fuat

Editor: Yuni Kurniyanto