Perusahaan Tak Boleh Halangi Karyawan

Pencoblosan 17 April 2019

ilustrasi. net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Memberikan suara dalam Pemilu 2019 merupakan hak seluruh bangsa Indonesia. Pada 17 April 2019 mendatang, seluruh pemilik perusahaan wajib memberikan kesempatan pada tenaga kerja atau buruh untuk memilih pemimpin dan wakilnya di legislatif.

“Jika tidak, itu ada ancaman pidana, karena dianggap menghambat pemilih menggunakan hak pilihnya,” tegas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari di Pontianak, Rabu (13/3).

Dia menuturkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 mengatur kegiatan pemungutan suara di TPS. Penghitungan suara dimulai dari  menghitung hasil pilpres, kemudian pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Itu harus berurutan, karena sudah ada aturannya. Dan nanti akan ada pembekalan atau sosialisasi untuk pemungutan dan penghitungan suara,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pemungutan suara untuk lima jenis pemilu baru pertama kali diselenggarakan. Sebelumnya, hal ini belum pernah terjadi pemilu serentak. Maka, aturannya juga baru disesuaikan dengan undang-undang. “Pemilu sebelumnya, Pemilu 2004, 2009, 2013, pemilu DPR dan presiden kan terpisah. Sekarang serentak dijadikan satu dengan pilpres, karena kegiatannya serentak,” tuturnya.

Hasyim menegaskan, sistem pemungutan suara harus sesuai prosedur. Bahkan, jika harus dilakukan perhitungan ulang maka harus dilakukan. Dan penghitungan suara itu harus selesai pada hari yang sama saat pemungutan suara. Maka harus selesai pas jam 24.00 malam.

Penghitungan suara itu selesai menggunakan formulir c1. Dalam beberapa simulasi bisa selesai sebelum jam 24.00 malam dan tidak termasuk salinan-salinan hasil penghitungan suara. “Itu nanti setelah penghitungan 5 jenis suara itu selesai semua,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalbar Ramdan menerangkan, sudah disahkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan. Kemudian, PKPU Nomor $ Tahun 2019 tentang Rekapitulasi. Selanjutnya, penetapan hasil kemudian diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 berkaitan dengan penetapan pasangan terpilih.

Hal itu dalam rangka menyamakan persepsi bagi seluruh penyelenggara, maupun peserta pemilu berkaitan dengan regulasi teknis ini. Ketika nanti di hari pemungutan itu sama-sama sudah memahami pelaksanaannya. “Contoh proses SOP perhitungan tadi, dimulai dari presiden DPR RI, DPD, DPRD provinsi,dan DPRD kota,” jelas Ramdan.

KPU Kalbar juga memanfaatkan segala jenis kesempatan bimbingan teknologi untuk para petugas KPPS dan KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk seluruh perusahaan, KPU Kalbar sudah menyurati perusahaan terkait dengan penggunaan hak pilih. “Kita juga sudah sosialisasikan kalau ada hukuman pidana, jika majikan menghalangi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya,” terang Ramdan.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat, Sri Jumiadatin mengatakan, pada Pilgub tahun lalu, Pj Gubernur Kalbar sudah mengeluarkan surat imbauan agar perusahaan memberi kesempatan karyawannya untuk menggunakan hak pilih. “Untuk pilpres pileg kami masih menunggu petunjuk dari menteri ketenagakerjaan,” ungkap Sri kepada Rakyat Kalbar.

Ia juga menyatakan, saat ini tidak belum ada sanksi bagi perusahaan, karena berupa imbauan. Pasalnya, umumnya perusahaan memperkenankan karyawannya untuk mencoblos. “Saya belum melihat aturannya. Kalaupun mmng ada tentu dijadikan dasar surat edaran nanti. Apalagi memang tanggal 17 April itukan libur resmi. Cuma karena masih cukup lama. Edarannya belum kami keluarkan,” pungkasnya.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Yuni Kurniyanto