eQuator.co.id – SAMBAS-RK. Buku berjudul Melawan Amnesia Publik ditemukan di Kampus Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin (IAIS) Sambas. Tersebarnya buku yang menuai pro kontra di Kota Pontianak disikapi dengan melapor ke Bawaslu Kabupaten Sambas.
Sekretaris Satuan Pengawas Internal IAIS Sambas, HThamrin Muchsin SIP SH mengatakan, buku sebanyak 30 eksamplar ini ditemukan ditumpuk di depan salah satu kelas di Kampus IAIS. “Diperkirakan buku-buku ini sampai di lokasi depan Fakultas Syariah. Pihak keamanan tidak menyadari ini, karena disebarkan jauh dari lokasi mereka,” katanya saat ditemui di Kampus IAIS Sambas, Selasa (12/3).
Buku serupa sebelumnya banyak ditemukan juga di sejumlah kampus di Kota Pontianak. Sehingga sempat menjadi perbincangan. Pasalnya, materi atau isi buku setebal 38 lembar ini menceritakan tentang sepak terjang negatif salah satu Calon Presiden (Capres) dalam Pemilu 2019. “Saya mencurigai ini diedarkan pihak tak bertanggungjawab yang menyasar mahasiswa. Kami langsung melaporkan ini ke Bawaslu Kabupaten Sambas, karena judul dan cover buku sudah tampak indikasi yang tidak baik. Jika mengingat masa sekarang yang masuk pilpres,” tuturnya.
Thamrin mengungkapkan, dirinya sempat membaca buku tersebut. Isinya cukup sensitif, terlebih pada bagian kesimpulan. “Buku ini mengandung unsur kampanye hitam, terlebih jika membaca pada bagian kesimpupan yang mengajak pembacanya untuk tidak memilih salah satu Capres dan Cawapres, beserta salah satu partai politik,” jelasnya.
Karena itu, civitas IAIS Sambas melarang buku tersebut beredar di kampus. Selain itu, melarang mahasiswa ‘mengkonsumsi’ buku bersampul hitam ini. “Pihak kampus melarang beredarnya buku ini di lingkungan kita, sesuai pernyataan Bawaslu yang juga melarang beredarnya buku ini. Kampus mengimbau civitas akademika untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sambas, Yessi Mayasanti SPd mengatakan, buku tersebut dilarang beredar. “Kalau arahan, belum ada dari Bawaslu Provinsi, namun dari konten sudah menghasut untuk tidak memilih salah satu peserta pemilu, itu jelas melanggar aturan,” jelasnya.
Peredaran buku yang diterbitkan oleh Forum Keluarga Korban Penculikan Pelanggaran HAM dan Kekerasan Rasial ini, kata Yessi, mengandung unsur pidana pemilu. “Dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat 1 jelas dilarang dan merupakan pidana pemilu. Ini masuk dalam kategori black campaign. Ancamannya 2 tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta,” ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Sambas, kata Yessi, akan terus menelusuri peredaran buku tersebut, dan berupaya mencari tahu asal penyebarannya. “Siapa yang mengedarkan buku ini, kita masih belum tahu. Panwas terus menelusuri keberadaan buku ini di kampus lain. Kita juga sudah bertemu dengan pihak IAIS dan Poltesa (Politeknik Negeri sambas, red). Khusus di Poltesa buku ini belum ditemukan. Namun pihak kampus berjanji akan melapor, jika menemukan adanya buku ini,”pungkasnya.
Laporan: Sairi
Editor: Yuni Kurniyanto