eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Kasus dugaan hoax akun @Opposite6890 terus bergulir. Polri memastikan telah menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan. Namun, belum diketahui apakah sudah ada tersangka atau belum.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini sudah naik ke penyidikan, pendalaman sedang dilakukan untuk mengetahui siapa pelakunya. ”Siapa pemilik akun itu,” jelasnya.
Yang pasti, pengembangan itu tidak hanya sampai ke pemilik akun. Namun, juga aktor intelektual dibalik penyebaran informasi hoax tersebut. ”masih berkembang,” jelasnya.
Bagaimana dengan digital forensic mematahkan tudingan akun tersebut? Dia menuturkan bahwa nantinya aka nada pakar teknologi dan informasi yang akan menjelaskan terkait hal tersebut. ”Kalau kami fokus kasusnya,” ujarnya.
Sementara Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menuturkan, sebenarnya apa yang ingin diungkap akun 2Opposite6890 itu merupakan trolling by state atau upaya sebuah lembaga negara untuk mengendalikan informasi publik. ”Bentuk trolling by state ini beragam,” jelasnya.
Di negara-negara Eropa upaya mengendalikan informasi publik oleh negara itu bisa digugat ata class action. Bahkan, sudah ada larangan dan pengawasan ketat terkait itu. ”Di Indonesia belum ada,” tuturnya.
Menurutnya, yang ada di Indonesia hanya undang undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang subject hukumnya sebatas warga negara. Aparat negara tidak termasuk dalam undang undang itu. ”Itu inti masalahnya,” jelasnya.
Dia juga meminta agar Polri tidak buru-buru dengan menyatakan tudingan tersebut hoax. Namun, perlu untuk membuat tim independen yang melakukan investigasi secara teknologi informasi. ”Sehingga, bila tidak benar informasi itu, semua menjadi yakion,” ujarnya. (Jawapos/JPG)