eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Layangan tidak hanya hanya mengganggu kehandalan listrik, tapi juga penerbangan di Kalbar. Selama Februari 2019, sudah dua laporan disampaikan pilot, karena layangan mendekati posisi pesawat di Bandar Udara Internasional Supadio.
“94 persen gangguan pada transmisi PLN Kalbar disebabkan layangan. JumIah ini selama tahun 2018 lalu,” ujar Manajer Unit Pelaksana Pengaturan dan Penyaluran Beban (UP3B) PLN Wilayah Kalbar, Ricky Faisal ketika menghadiri Diskusi Kelompok Terarah dengan tema ‘Stop Bahaya Layang-layang’ di Aula Rumah Donas Wakil Wali Kota Pontianak, Jalan KS Tubun.
Dari data disebutkan, tahun 2018 ada 426 kali kejadian listrik padam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 392 kali disebabkan kawat layangan. Kawat layangan tidak hanya menggangu kehandalan listrik, tapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat. “Adanya persoalan ini tentu menggangu penyaluran daya atau pelayanan kepada pelanggan. Bahkan di Pontianak dan Kubu Raya, bulan lalu sudah ada korban jiwa karena layangan,” ungkapnya
Untuk itu, kata Ricky, pihaknya mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kehandalan pasokan listrik. Sebab, jika terganggu dan itu disebabkan layangan, maka berdampak kepada pelayanan kepada pelanggan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan, koordinasi bersama masyarakat perlu dilakukan guna menangkap pemain layangan. Hal itu diungkapkannya, karena sulitnya merazia pemain layangan. Bahkan saat razia, hanya barang bukti saja yang berhasil disita. “Untuk menangkap pelaku, kami akui di lapangan sangat sulit sekali. Namun ketika tertangkap, tentu sanksi maksimal bisa diberikan kepada pelaku. Artinya, jika sanksi yang diberikan terlalu ringan, ini akan diabaikan oleh pelaku, bahkan bisa saja mengulangi hal yang sama,” ungkapnya.
Safety dan Risk Management PT Angkasa Pura II, Bayu A Praditya menyatakan, pada Februari 2019 terdapat dua laporan dari pilot, bahwa aktivitas permainan layangan sudah dekat dengan posisi pesawat. “Laporan ini berdasarkan data dari menara pengawas, dimana ada dua laporan yang kita terima mengenai layangan,” kata Bayu.
Menurut Bayu, PT Angkasa Pura II juga fokus terhadap persoalan layangan. Sosialisasi kerap dilakukan. Bahkan, ketika menerima kunjungan dari pelajar. “Ini tentu juga menjadi perhatian penuh kami terhadap aktivitas yang mengganggu penerbangan. Salah satunya layangan. Meskipun ada yang lain, drone dan laser,” ucapnya
Sedangkan dari Pengadilan Negeri Pontianak, David Porajo mengungkapkan, pelimpahan kasus yang diterima tahun 2018 sebanyak 1332 perkara. Sementara yang berkaitan layangan, tidak ada yang disebutkan sebagai perkara. “Terkait kasus layangan, tentu diperlukan adanya penguatan dari pemerintah terhadap para pelaku dan barang bukti yang ditahan,” ucap David.
Menurutnya, hakim dalam mengambil putusan dilarang untuk emosional atau balas dendam, karena banyak faktor untuk menjatuhkan pidana. “Sebab harus mencantumkan opini terhadap pengulangan pada pelaku (residivis), sehingga dapat diajukan putusan yang tinggi (hukuman maksimal),” tutupnya.
Laporan: Nova Sari
Editor: Yuni Kurniyanto