69 WNA Kantongi SKTT Pontianak

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Warga negara asing (WNA) tidak ada yang masuk dalam Administrasi Kependudukan (adminduk) Kota Pontianak. Baik sebagai warga negara Indonesia (WNI) atau pun Kota Pontianak.

“WNA tidak ada masuk di data WNI,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Suparma, kemarin.
Namun, WNA yang berada di Kota Pontianak memang memiliki identitas. Tapi sebagai bukti domisili atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). “Bukan KTP, tapi namanya SKTT,” jelasnya.
Bentuk SKTT memang tak jauh berbeda dengan KTP. Bedanya hanya terletak pada warna. Di SKTT juga tertera jelas, pemiliknya adalah WNA.

Suparma memastikan SKTT tidak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena NIK khusus untuk WNI. “Hanya ada nomor registrasi saja,” sebutnya.
WNA yang mengantongi SKTT ini bekerja di Kota Pontianak. Jumlahnya 69 orang. Pekerjaannya beragam. Ada yang menjadi rohaniawan. Begitu pula dengan asal negaranya juga beragam. “Ada yang Dari China, Afrika dan Malaysia,” ujarnya.
Pembuatan SKTT sebagai syarat wajib. Untuk perpanjangannya dilakukan satu tahun sekali. Syarat pengurusannya seperti paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Surat Tanda Lapor dari kepolisian. “Mereka harus mengurus perpanjangan setiap satu tahun sekali,” ucapnya.

Sedangkan WNA yang sudah menetap selama lima tahun atau lebih, adminduknya berganti. Dari ITAS menjadi ITAP. Mereka dapatkan kartu keluarga (KK). “Tapi sudah lebih lima tahun berdomisili,” tuntas Suparma.

 

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi