Polisi Selamatkan Ribuan Calon Korban

Pemusnahan 1.122,37 Gram Sabu dan 10,5 Butir Ekstasi

BARANG HARAM. Kombes Pol Gembong Yudha bersama perwakilan BNNP dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar menunjukan sabu-sabu hasil pengungkapan yang digelar di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis pagi (28/2). Humas Polda for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar musnahkan 1.122,37 gram sabu dan 10,5 butir ekstasi, Kamis pagi (28/2). Pemusnahan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar Jalan Zainuddin Kota Pontianak itu turut menghadirkan sembilan pria dan satu wanita yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemusnahan dengan cara dilarutkan air dengan cairan kimia dan diblender.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan barang bukti dan para tersangka ini hasil pengungakap dari Januari – Februari 2019. Pihaknya berhasil menyita 1.244, 35 gram sabu dan ektasi 10,5 butir. “Dari jumlah itu disisihkan untuk pembuktian persidangan,” ujarnya kepada awak media usai pemusnahan barang bukti.

Gembong menjelaskan, barang bukti tersebut memang belum dirilis. Menurut ketentuan perundang-undangan harus dimusnahkan. “Ini rilis sekalian dimusnahkan, karena berkas perkaranya sudah siap dikirim ke kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, jika diestimasikan 1.244,35 gram hasil tangkapan  1 gram dikonsumsi untuk delapan orang, maka ada ribuan jiwa yang menjadi korban. “Kita selamatkan 9.976 calon korban apabila ini tidak bisa kita ditangkap,” tuturnya

Adapun pengungkapan kasus narkoba ini diantaranya di Jalan Tekam Komplek Zauzati, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat (25/1). Aparat mengamankan Irdian Frayuwandi (35), warga Jalan Apel Gang Pala IV, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat. Irdian dibekuk saat bertransaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebungkus plastik putih transparan ukuran sedang di dalamnya berisi kurang lebih 100 gram sabu. Turut diamankan sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat.

Pengungkapan lainnya, jaringan Pontianak-Jakarta di Cargo Bandara Internasional Supadio Kubu Raya melalui jasa pengiriman barang, Minggu (27/1). Paket sabu seberat 40 gram ditemukan Security Avsec setelah melalu proses pemeriksaan. Masih di  cargo Bandara Supadio, keesokannya sekitar pukul 13.00, Security Avsec kembali mendapatkan sabu seberat kurang lebih 50 gram melalui jasa pengiriman barang. Barang haram tersebut diketahui setelah pemeriksaan. “Para pengirim menggunakan data identitas palsu, dan memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi di kirim melalui kantor cabang di Pontianak, sehingga pada saat didorong (dibawa) ke cargo, dicampur dengan barang lain,” beber Gembong

Karena ketelitian petugas di Bandara, termasuk anggotanya dan TNI AU, upaya penyeludup paket itu dapat digagalkan.

“Kalau ini lolos, mereka aman, kalau tidak mereka lari. Ini yang menjadi tugas kita untuk mengejar pengirim barang itu,” ujarnya.

Kasus narkoba juga berhasil diungkap pada sebuah rumah di Gang Trijaya, Jalan Parwasal, Siantan Hulu, Pontianak Utara, Senin (4/2). Tim lidik Ditresnarkoba menangkap Sukardi (35) dan Hadi Bakri (40) warga Gang Tebu Baru, Jalan Komyos Sudarso, Sungai Beliung, Pontianak Barat. Petugas mennemukan sabu kurang lebih 300 gram di ruang tamu rumah Sukardi.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik putih ukuran sedang di dalamnya berisi kurang lebih 200 gram sabu, segulung alumunium foil sisa pakai, sebuah bong terbuat dari bekas larutan penyegar, lima korek api gas. Pengungkapan ini kepolisian berhasil mengamankan kurang lebih 510 gram sabu.

Kamis (7/2) kepolisian juga berhasil menggerebek sebuah rumah di Gang Palembang, Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan sekitar pukul 23.30 Wib. Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di rumah tersebut sering melakukan transaksi narkotika. Kala itu, petugas mengamankan Amrullah (40) warga Gang Langsat, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Barang bukti yang berhasil diamankan 0,25 gram sabu dan 0,1 gram ekstasi.

Masih di wilayah Kubu Raya, Rabu (6/2) anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada bandar narkoba bernama Zulkarnaen sering bertransaksi narkoba jenis sabu ke berapa orang yang dikenalinya. Selanjutnya petugas melakukan pengamatan terhadap ciri-ciri warga Gang Daeng Madi I, Jalan Kuala Dua, Sungai Raya itu sebagai pengedar. Akhirnya, Jumat (8/2) sekira pukul 21.50 berhasil menangkap sasaran di Jalan Kuala Dua tepatnya di depan warnet Han Cyber. Ditangan tersangka, petugas mendapatkan dua klip plastik transparan berisi sabu seberat kurang lebih 0,60 gram, dua pipet terbuat dari kaca, sebuah pipet plastik yang diruncingkan, sebuah bong terbuat dari plastik, dua korek api, uang sebesar 60 ribu rupiah serta sebuah handphone.

Ditempat lainnya, di rumah Gang Kelinci, Jalan Tritura, Dalam Bugis, Pontianak Timur, aparat menangkap Suherman (36). Warga Gang AL Hinduan, Jalan Tanjung Raya I, Saigon, Pontianak Timur itu dibekuk pada Senin (11/2). Penangkapan ini bermula petugas mendapat Informasi bahwa Suherman sering melakukan transaksi narkotika. Ditemukan barang butki tiga klip plastik transparan berisi sabu seberat 40 gram, satu klip plastik transparan berisi sepuluh tablet berwarna, ektasi, serta dompet.

Masih di kawasan Pontianak Timur, aparat menggerebek sebuah rumah di Jalan Gaya Baru, Dalam Bugis dan mengamankan Sulaiman (39), Senin (11/2) sekira 21.30 Wib. Hasil penggeledahan polisi menemukan dua plastik transparan masing-masing berukuran sedang dan kecil berisi sabu, bungkus rokok, satu HP Xiomi, sebuah sendok sabu terbuat dari pipet dan uang sebesar Rp1,51 juta serta menyita 2,50 gram sabu.

Dilokasi lain, Rabu (13/2) sekitar pukul 07.00 Wib. Pengungkapan ini anggota Subdit I Ditresnarkoba melakukan Under Cover Buy (pembelian terselubung), menelepon Syin Jan Syin alias Asin (41) warga Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kubu Raya untuk memesan sabu 500 gram seharga Rp240 juta. Transaksi  disepakati di Perumnas 1 Gang Kenanga, Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat. Sekitar pukul 15.12 Wib, datang Aditya Dini Sulistio alias Dedek (32) warga Komplek Keysia, Sungai Rengas, Sungai Kakap bersama HT masing-masing menggunakan sepeda motor. Anggota yang melakukan under cover buy tersebut menunjukkan uang kepada Dedek. Dedek pun menyerahkan kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi lima klip plastik transparan. Tak menunggu lama, petugas yang menyamar tersebut langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dedek merupakan orang suruhan Asin. Selajutnya sekira pukul 16.58 Wib petugas menuju rumah Asin di Jalan Cendana, Sungai Rengas, Sungai Kakap. Saat melakukan penggeledahan di rumah Asin, ditemukan sebungkus teh Da Guan Yin bekas membungkus sabu, buku tabungan dan kartu ATM BNI, BCA, dua buah HP, serta sebuah dompet hitam berisi uang tunai Rp900 ribu. Dalam kasus ini barang bukti 500 gram sabu berhasil diamankan.

Pengungkapan lainnya, anggota Ditresnarkoba meringkus Sulfiningsih alias Efi (44) di rumahnya, Gang Mendawai III, Jalan Imam Bonjol, Banser Laut, Pontianak Tenggara, Sabtu (16/2) sekira pukul 02.30 Wib. Penangkapan ini setelah petugas mendapatkan bahwa ibu rumah tangga itu sering bertransaksi sabu kepada orang yang dikenalnya.

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu klip plastik transparan berisi sabu seberat 0,69 gram yang disimpan di dalam dompet motif bunga, tiga lembar plstik klip transparan kosong, enam korek api, tiga pipet plastik yang diruncingkan, satu gunting, sebuah handphone Lenovo berseta SIM Cardnya. Dari tangan Efi, petugas berhasil menyita kurang lebih satu gram sabu.

Gembong mengungkapkan, narkoba yang disitanya berasal dari Malaysia. Diseludupkan melalui jalan tikus. “Bukan dari jalur resmi dan diedarkan di wilayah Pontianak ini,” ucapnya.

Gembong mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan aparat berwanang di negara kawasan regional untuk saling menjaga. Untuk upaya menggagalkan penyeludupan, baik yang akan keluar maupun masuk ke Indonesia. Pihaknya di perbatasan juga telah mendirikan pos resmi untuk menekan maraknya masuk barang haram tersebut.

Menurut dia, pos tersebut cukup efektif. Apabila membawa barang-barang ilegal, pelintas batas menggunakan kendaraan umum akan tersortir. “Karena kita difasilitasi (alat) yang cukup canggih di PLBN,” ucapnya.

Namun, di luar pos itu masih ada jalur-jalur yang menjadi atensi pihaknya. Kelengahan petugas akan menjadi celah bagi para penyeludup. Baik narkoba maupun barang lainnya. “Kita meningkatkan antisipasi di luar jalur resmi itu dan meningkatkan patroli di perbatasan,” ujarnya.

Gembong memaparkan, untuk kasus narkotika sejak Januari – Februari 2019, seluruh jajaran Polda Kalbar lebih dari 100 perkara. Dimana tersangkanya lebih dari 100 orang. “Dari barang bukti yang kita amankan ini mencapai 3 kilo lebih. Ada 2000 butir ekstasi dan ada ganja juga sebanyak 2 kilo,” demikia Gembong.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Arman Hairiadi